Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BTKP SIAP LAKUKAN PENGUJIAN ALAT KESELAMATAN BARU DAN PENGUJIAN BERKALA

BTKP SIAP LAKUKAN PENGUJIAN ALAT KESELAMATAN BARU DAN PENGUJIAN BERKALA

​

JAKARTA (28/6) – Pengujian dan sertifikasi alat-alat keselamatan pelayaran menjadi hal yang sangat penting karena berhubungan langsung dengan terjaminnya keselamatan pelayaran. Oleh karenanya, semua alat keselamatan di atas kapal harus diuji dan diawasi apakah telah cukup tersedia sesuai standar performa minimal, yang mana tugas tersebut diemban oleh Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran (BTKP) Kementerian Perhubungan.

Kepala BTKP Binari Sinurat mengungkapkan, sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut, BTKP memiliki tugas menyiapkan standarisasi dan sertifikasi alat-alat dan bahan-bahan keselamatan pelayaran.

"Saat ini BTKP telah mempersiapkan Rancangan Peraturan Menteri Perhubungan, Buku Panduan Standarisasi Alat Keselamatan Pelayaran sesuai standar SOLAS dan SOP yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan pengujian dan sertifikasi alat keselamatan pelayaran," ujar Binari usai menghadiri Sosalisasi Mekanisme Penarikan PNBP Terkait Jasa Pengujian dan Sertifikasi Perlengkapan Peralatan Keelamatan Pelayaran Berbasis Oline pada Kantor BTKP di Jakarta, Jumat (28/6).

Hal ini menunjukkan bahwa BTKP telah siap melakukan pengujian dan dan sertifikasi baik terhadap pengujian alat keselamatan pelayaran baru maupun pengujian berkala (periodical testing).

"Setelah dilakukan pengujian, selanjutnya BTKP akan mengeluarkan bukti berupa sertifikat sehingga dapat dipastikan semua alat keselamatan pelayaran yang tersedia di atas kapal dapat berfungsi dengan baik dan telah teruji dengan baik," kata Binari.
WhatsApp Image 2019-06-28 at 20.15.12.jpeg
Lebih lanjut Binari menjelaskan bahwa salah satu sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Pelayanan Ditjen Hubla ialah penerimaan uang perkapalan dan kepelautan mengenai pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran (type approval).

"Ketentuan pungutan PNBP untuk jasa pengujian dan sertifikasi perlengkapan keselamatan kapal, peralatan pemadam kebakaran dan peralatan pencegahan pencemaran diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Atas Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan," ucap Binari.

Adapun jenis jasa pengujian dan sertifikasi tersebut meliputi pengujian alat penolong, pengujian peralatan pemadam kebakaran, alat pencegah pencemaran, pengujian stabilitas kapal bangunan baru/perombakan, uji coba berlayar (sea trial) kapal, dan pengujian penimbalan kompas (compasseren).


Reaksi dan Komentar