Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

BUKA WORKSHOP KESELAMATAN PELAYARAN, DIRJEN HUBLA JAGA INTEGRITAS SAAT PERIKSA KELAIKLAUTAN KAPAL

BUKA WORKSHOP KESELAMATAN PELAYARAN, DIRJEN HUBLA JAGA INTEGRITAS SAAT PERIKSA KELAIKLAUTAN KAPAL

​

JAKARTA (17/10) – Dalam penyelenggaraan transportasi, keselamatan pelayaran merupakan suatu hal yang tidak boleh ditawar karena berkaitan dengan nyawa manusia. Kelaiklautan kapal merupakan salah satu komponen paling penting yang harus terpenuhi di kapal sebelum diberikannya Surat Persetujuan Berlayar (SPB). 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan R. Agus H. Purnomo menilai bahwa integritas merupakan hal yang harus dimiliki terutama pada saat pemeriksaan kelaiklautan kapal.

“Pada kesempatan ini, Saya kembali mengingatkan, mari kita jaga integritas kita dalam melaksanakan pemeriksaan dan pengawasan aspek kelaiklautan kapal, karena Keselamatan tidak dapat ditawar-tawar dan tidak boleh dinegosiasikan,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo saat memberikan sambutan pada acara Workshop Keselamatan Pelayaran di Jakarta, Kamis (17/10).
WhatsApp Image 2019-10-17 at 10.45.19.jpeg
Dihadapan para peserta, Dirjen Agus mengungkapkan bahwa penyelenggaraan angkutan laut yang baik sangat tergantung pada komitmen dan kesadaran bersama. “Penyelenggaraan angkutan laut yang aman, lancar, nyaman, dan efisien serta tidak mencemari lingkungan, sangat tergantung pada komitmen dan kesadaran kita bersama untuk memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal,” kata Dirjen Agus.

Pada hakikatnya, kelaiklautan kapal merupakan aspek yang terdiri dari keselamatan kapal, pencegahan pencemaran dari kapal, pengawakan, pemuatan, kesehatan dan kesejahteraan awak kapal serta penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan kapal, dan manajemen keamanan kapal.

Pada kesempatan yang sama, Dirjen Agus juga mengajak kepada seluruh stakeholder untuk meneguhkan keselamatan pelayaran. “Saya ingin mengajak kita semua untuk meneguhkan semangat Keselamatan Pelayaran, bahwa Keselamatan Pelayaran adalah Tanggung Jawab Kita Bersama,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan, Indonesia sebagai anggota dari Organisasi Maritim Internasional (International Maritime Organization) telah memberikan perhatian khusus terhadap kelestarian lingkungan perairan, berkomitmen untuk menjadikan Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia, menyuarakan lagi Jalesveva Jayamahe, dan kembali ke jati diri Indonesia sebagai negara maritim

Disamping itu, teknologi saat ini juga berkembang dengan sangat cepat, termasuk dalam bidang pelayaran. “Kewajiban kita untuk selalu meningkatkan kemampuan sesuai perkembangan jaman, aturan dibidang pelayaran juga harus mengikuti perkembangan jaman,” ujar Dirjen Agus.

Selain itu, Dirjen Agus menegaskan pentingnya law enforcement atau penegakan hukum di laut terkait adanya pelanggaran terhadap aturan keselamatan pelayaran.
WhatsApp Image 2019-10-17 at 10.45.18 (1).jpeg
Kegiatan workshop yang dihadiri oleh 90 orang peserta ini dilaksanakan secara efektif selama 2 (dua) hari dari tanggal 17 s.d 18 Oktober 2019. Adapun materi dan narasumber yang hadir pada workshop ini antara lain Ceramah umum dari Prof. dr. Laksamana (Purn) Marsetio sebagai Utusan Khusus Menteri Perhubungan untuk International Maritime Organization, Perkembangan aturan IMO terkait peralatan Navigasi , kewajiban penyingkiran kerangka kapal sesuai Konvensi Nairobi, Colreg 1972 oleh perwakilan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Pengawasan dan penegakan hukum terkait pelanggaran di TSS dan PSSA oleh perwakilan Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai dan Automatic Identification System dan Traffic Separation Scheme oleh perwakilan Direktorat Kenavigasian.

Reaksi dan Komentar