SERANG, Senin 26 Oktober 2026 - Telah dilakukan kegiatan pengukuran 23 kapal nelayan di lingkungan wilayah kerja KUPP Kelas III Karangantu. Kegiatan ini bukan sekedar rutinitas pengukuran fisik semata, melainkan wujud kehadiran negara melalui KUPP Kelas III Karangantu dalam memastikan setiap kapal nelayan memiliki kejelasan legalitas dokumen/sertifikasi kapal.
Langkah ini diakukan untuk proses penerbitan dokumen/sertifikat Pas Kecil/e-pas kecil secara gratis. Dokumen Pas kecil merupakan tanda kebangsaan dan daftar kapal/keabsahan kapal yang wajib dimiliki oleh setiap kapal dengan ukuran Gross Tonnage < GT 7 (GT1 – GT6).
#DjplKemnhub #UPPKarangantu #PasKecil





Reaksi dan Komentar