Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

CAPAI RP 4,62 TRILIUN DI TAHUN 2022, INI LANGKAH KEMENHUB CAPAI TARGET REALISASI PENERIMAAN PNBP TAHUN 2023

CAPAI RP 4,62 TRILIUN DI TAHUN 2022, INI LANGKAH KEMENHUB CAPAI TARGET REALISASI PENERIMAAN PNBP TAHUN 2023CAPAI RP 4,62 TRILIUN DI TAHUN 2022, INI LANGKAH KEMENHUB CAPAI TARGET REALISASI PENERIMAAN PNBP TAHUN 2023CAPAI RP 4,62 TRILIUN DI TAHUN 2022, INI LANGKAH KEMENHUB CAPAI TARGET REALISASI PENERIMAAN PNBP TAHUN 2023

JAKARTA (6/1) – Kementerian Perhubungan telah memperoleh predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2021 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Predikat WTP ini merupakan yang ke-9 (sembilan) kali berturut-turut yang diraih Kemenhub sejak tahun 2013. Salah satu yang memberikan kontribusi terhadap opini tersebut yaitu Laporan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pada tahun 2022, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut memperoleh realisasi penerimaan PNBP sebesar Rp 4,62 Triliun. Realisasi tersebut melebihi target penerimaan PNBP yang telah ditetapkan sebesar Rp 3,62 Triliun atau 127,55%. Namun demikian usaha untuk bisa meningkatkan PNBP harus terus dilakukan dengan tata kelola PNBP yang optimal. Demikian disampaikan oleh Plt. Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan saat memberikan sambutan pada acara evaluasi dan pemutakhiran data PNBP di Jakarta.

Lollan menjelaskan dalam mengoptimalkan pengelolaan dan penatausahaan PNBP serta memaksimalkan penggalian potensi PNBP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menyiapkan langkah-langkah di tahun 2023. “Kami akan segera melakukan penyesuaian penagihan PNBP sewa perairan pada awal tahun kepada Pengelola Tersus/TUKS sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujarnya.

Sebelumnya, Ditjen Perhubungan Laut juga telah menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, yaitu Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 397 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengenaan Tarif atas Jenis PNBP sampai dengan Rp 0 atau 0% yang Berlaku pada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor KP-DJPL 718 Tahun 2022 tentang Rekonsiliasi dan Pembayaran PNBP Jasa Konsesi dan Kerja Sama Lainnya di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Lebih lanjut Ia mengatakan, pada era digitalisasi saat ini pihaknya terus berupaya meningkatkan layanan kepada masyarakat, khususnya dengan memanfaatkan teknologi informasi melalui layanan e-blanko pada aplikasi Sistem Elektronik Hubla Terintegrasi (Sehati) guna pencatatan dan penerbitan tagihan atas layanan PNBP yang sudah diberikan.

“Kami juga akan mempertahankan penerapan Single Billing PNBP Jasa di Pelabuhan pada 14 (empat belas) pelabuhan yang masuk dalam program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas-PK),” ujar Lollan. “Rekonsiliasi Data Tersus/TUKS juga kita lakukan antara UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan Bagian Keuangan Setditjen Hubla dan Direktorat Kepelabuhanan yang didampingi oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan,” tambahnya.

Disamping mendorong realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) lebih meningkat, dilakukan juga optimalisasi peningkatan realisasi anggaran penggunaan PNBP. Sejak tahun 2019, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menggunakan mekanisme pencairan menggunakan Surat Edaran Maksimum Pencairan (SE MP) Kantor Pusat, mekanisme maksimum pencairan pada dilakukan melalui 3 tahapan, yang pertama maksimum pencairan sebesar 60% pada bulan Januari, kedua maksimum pencairan sebesar 80% pada bulan Juli  ketiga maksimum pencairan sebesar 100% pada bulan Oktober.

Lollan menjelaskan, dari hasil monitoring dan Evaluasi PNBP Ditjen Hubla, Maksimum Pencairan PNBP Ditjen Hubla Tahap III yang sudah direalisasikan telah sesuai dengan Pagu Penggunaan PNBP sebesar Rp 2,42 Triliun dan  realisasi  anggaran PNBP hingga semester II TA. 2022 sebesar atau Rp 2,37 Triliun (97,71%).

“Saya menghimbau agar pengelolaan penggunaan pagu sumber dana PNBP dapat dimanfaatkan lebih optimal oleh seluruh UPT di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan yang lebih membanggakan mekanisme Maksimum Pencairan (MP) tersebut menjadi acuan bagi Kementerian lain seperti Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Agama,” kata Lollan.

Di akhir kesempatan, Ia berharap komitmen dan kerja keras baik dari Kantor Pusat dan seluruh Unit Pelaksana Teknis untuk mendukung upaya peningkatan penerimaan termasuk juga penyerapan dana PNBP Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan melakukan langkah-langkah penertiban, perbaikan administrasi PNBP dan percepatan pelaksanaan kegiatan sumber dana PNBP serta peranan Kepala UPT terhadap realisasi penggunaan PNBP di lingkup unitnya.

Reaksi dan Komentar