Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018

CEGAH MONOPOLI, KEMENHUB SIAPKAN APLIKASI INFORMASI MUAT RUANG KAPAL (IMRK) TOL LAUT TAHUN 2018

​JAKARTA (12/2) - Kementerian Perhubungan cq. Ditjen Perhubungan Laut terus berupaya agar subsidi Pemerintah pada program Tol Laut dapat berjalan tepat guna dan tepat sasaran yang salah satunya dengan pemanfaatan aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) tol laut tahun 2018.


Direktur Lalulintas dan Angkutan Laut, Dwi Budi Sutrisno menyebutkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut sedang menyiapkan aplikasi IMRK untuk mencegah terjadinya monopoli dan menjaga jenis muatan yang diangkut.

"Aplikasi Informasi Muat Ruang Kapal (IMRK) berisikan kuota dan prioritas muatan, jadwal, standar pelayanan serta penyediaan data valid dan lengkap untuk mempermudah pengambilan keputusan yang tepat dan accountable yang bermanfaat untuk operator kapal juga pemilik barang guna mendukung kesuksesan penyelenggaraan program tol laut," kata Dwi Budi.

Dwi menambahkan bagi operator, dengan IMRK ini diharapkan dapat mengurangi biaya pemasaran, efisien dan transparan, mengurangi resiko dan pelayanan online 24/7.

Adapun, bagi pemilik barang akan mendapatkan kenyamanan 24/7, fleksibilitas, proses yang mudah dan pelayanan berkualitas.

"Dengan IMRK, subsidi Pemerintah akan tepat sasaran, efisien dan pelanggan akan datang kembali sehingga pelayanan tol laut yang berkelanjutan dapat terwujud," ujar Dwi Budi.

Dwi Budi juga menjelaskan bahwa aplikasi IMRK merupakan bentuk pengendalian disparitas harga melalui pemanfaatan data IMRK untuk pengawasan harga jual oleh distributor layer 1 dan 2.

Lebih lanjut, Dwi menyebutkan bahwa Ditjen Perhubungan Laut telah mengeluarkan surat edaran nomor UM.003/100/11/DJPL-17 tanggal 28 Desember 2017 tentang Persyaratan PSO Penumpang Kelas Ekonomi, Angkutan Laut Perintis, PSO Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dan Angkutan Ternak.

"Di surat edaran tersebut khususnya butir 2 disebutkan kewajiban pengguna jasa menggunakan sistem Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) berbasis IT," kata Dwi.

Untuk mempersiapkan hal tersebut dengan baik, saat ini Ditjen Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut mengeluarkan pengumuman bagi seluruh perusahaan di bidang usaha perangkat lunak logistik dan jasa logistik untuk berpartisipasi mendukung operator kapal pada program Angkutan Barang di Laut (Tol Laut) dalam menerapkan IMRK berbasis teknologi informasi sesuai persyaratan dan spesifikasi yang dibutuhkan.

Menurut Dwi, pengumuman tersebut dilakukan untuk mendapatkan perusahaan yang tepat dengan kemampuan menangani teknik sistem IMRK seperti mampu menyeleksi jenis muatan yang diperbolehkan diangkut oleh kapal dalam program tol laut sesuai peraturan.

"Pengumuman tersebut berlaku dari tanggal 8 s.d. 28 Februari 2018 untuk menjaring perusahaan penyedia layanan IMRK untuk program tol laut tahun 2018," ujar Dwi.

Dwi menekankan bahwa perusahaan yang akan menangani IMRK ini harus mampu menyeleksi prioritas pengangkutan barang kebutuhan pokok dan barang penting, mampu menyeleksi shipper (pengguna subsidi tol laut) dan mampu menyeleksi consignee (pengguna subsidi tol laut).

Selain itu, perusahaan tersebut juga harus mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat antar daerah/pelabuhan tujuan, mampu mengatur jatah penggunaan ruang muat untuk shipper serta mampu berintegrasi dengan SOP penerbitan shipping instruction yang dikeluarkan oleh Ditjen Perhubungan Laut.

"Pengumuman hasil penjaringan diagendakan tanggal 9 Maret 2018 berupa rekomendasi yang diberikan oleh Direktorat Lalulintas dan Angkutan Laut kepada perusahaan-perusahaan yang sistem IMRKnya dinilai memenuhi syarat," tutup Dwi.

Sebagai informasi, pada tahun 2018 trayek tol laut menjadi 15 trayek dengan anggaran sebesar Rp. 447.628.808.000,- 

Adapun jumlah pelabuhan yang disiapkan untuk mendukung program tol laut tahun 2018 adalah 3 pelabuhan pangkal/muat dan 58 pelabuhan singgah.

Dari 15 trayek tersebut, 8 trayek dilakukan secara penugasan kepada PT. Pelni dan PT. ASDP Indonesia dan 7 trayek dilakukan pelelangan umum.

terlampir surat edaran tentang Penjaringan Perusahaan Menyedia Layanan Informasi Muatan dan Ruang Kapal (IMRK) untuk angkutan barang di laut (Tol Laut ) di Tahun 2018



Reaksi dan Komentar