Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL

CEGAH PENCEMARAN LAUT, KEMENHUB TINGKATKAN PENGAWASAN KEGIATAN TANK CLEANING KAPAL

​

JAKARTA (20/2) – Direktur Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menginstruksikan kepada para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) khususnya yang wilayah kerjanya berada di sekitar Pulau Bintan untuk melakukan kegiatan patroli dan pengawasan terhadap kegiatan tank cleaning (pembersihan tanki) kapal.

Instruksi tersebut tertuang dalam Telegram Nomor 21/II/DN-18 tanggal 9 Februari 2018 yang ditujukan kepada Kepala Kantor Pelabuhan Batam, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas II Tanjung Pinang, Kepala KSOP Kelas II Kijang, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban, serta para Kepala Pangkalan Penjagaan Laut dan Pantai (PLP), yaitu Kepala Pangkalan PLP Tanjung Priok, Tanjung Uban, Tanjung Perak, Bitung, dan Tual.

Direktur KPLP Capt. Jhonny R. Silalahi mengungkapkan bahwa setiap tahunnya kerap terjadi pencemaran khususnya di perairan sekitar Pulau Bintan, yang salah satunya disebabkan oleh kegiatan tank cleaning kapal.

“Atas dasar itulah, kami perintahkan kepada Kepala Pelabuhan Batam agar melaksanakan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning termasuk dokumen dan prosedur yang berkaitan dengan pelaksanaan tank cleaning,” ujar Capt. Jhonny di Jakarta (20/2).

Lebih lanjut, Capt. Jhonny juga meminta kepada Kepala Pangkalan PLP Kelas II Tanjung Uban untuk melaksanakan patroli rutin dan pengawasan terhadap kapal yang melakukan tank cleaning serta melakukan pemeriksaan terhadap kapal-kapal yang diduga melakukan illegal discharge dan berkoordinasi dengan Syahbandar terdekat dan pihak kepolisian.

“Instruksi ini juga berlaku bagi seluruh Pangkalan PLP untuk melakukan pengawasan kegiatan tank cleaning di wilayah operasinya masing-masing,” tegas Capt. Jhonny.

Sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Pelayaran Nomor 17 Tahun 2008 dan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Perlindungan Lingkungan Maritim, Kementerian Perhubungan berkomitmen untuk menegakan peraturan di bidang perlindungan lingkungan maritim demi terciptanya laut yang bebas dari pencemaran.


Reaksi dan Komentar