Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

CUACA BURUK, KANTOR UPP KELAS II BABANG IMBAU WASPADA GELOMBANG TINGGI

CUACA BURUK, KANTOR UPP KELAS II BABANG IMBAU WASPADA GELOMBANG TINGGI

BABANG - Peringatan dini gelombang tinggi yang dikeluarkan Badan Meterorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Stasiun Meteorologi Kelas I Sultan Baabullah Ternate pada Minggu (20/2/2022) hingga Senin (21/2/2022).

 

Dalam surat edaran peringatan dini itu, terdapat peningkatan kecepatan angin 5-35 knot disertai gelombang tinggi yang mencapai 2,5 meter di perairan Maluku Utara, baik itu Halmahera bagian utara, timur maupun selatan.

 

Maka dari itu, dihimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu waspada dalam beraktivitas, terutama dalam aktivitas pelayaran.

 

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas II Babang, Rosihan Gamtjim, mengimbau kepada para nakhoda atau motoris speed boat maupun motor line agar supaya menunda keberangkatannya apabila cuaca tidak memungkin, terutama yang tujuannya melewati perairan Obi, Kayoa, maupun Makean.

 

"Himbauan ini sekiranya agar ditaati agar demi menjaga keselamatan penumpang maupun kapal," imbuh Rosihan.

 

Imbauan ini hanya berlaku untuk kapal kecil, speed boat, maupun motor line. Untuk kapal besar yang melayani rute Babang-Ternate maupun Kupal-Ternate diperbolehkan berlayar. (*)

 

 

Reaksi dan Komentar