Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Dalam Rangka Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Berhasil Memfasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Yang Meninggal di Republik Fiji

Dalam Rangka Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Berhasil Memfasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Yang Meninggal di Republik FijiDalam Rangka Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Berhasil Memfasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Yang Meninggal di Republik FijiDalam Rangka Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Berhasil Memfasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Yang Meninggal di Republik FijiDalam Rangka Perlindungan Hak Pelaut, Kemenhub Berhasil Memfasilitasi Pemulangan Jenazah ABK Yang Meninggal di Republik Fiji

JAKARTA(18/3) - Sebagai bentuk perlindungan hak pelaut, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  pada tanggal 18 Maret 2024, berhasil memfasilitasi pemulangan jenazah Kru ABK (Anak Buah Kapal) Kapal Ikan Long Bow No 7, yang bernama Sikry Elmadem Subu, ke kampung halamannya di Kupang.

Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Hartanto mengungkapkan Almarhum meninggal dunia akibat sakit yang dideritanya saat berlayar di Republik Fiji pada tanggal 31 Desember 2023.

"Setelah melalui proses yang panjang, jenazah akhirnya tiba di Bandara Soekarno-Hatta pada Senin 18 Maret 2023 dan kemudian diterbangkan ke kampung halamannya dengan menggunakan pesawat Batik Air (ID 6540) pada pukul 02.00 WIB," ungkap Hartanto.

Berdasarkan surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri melalui Kedutaan Besar RI di Suva, Republik Fiji, diketahui bahwa almarhum meninggal dunia karena edema paru bilateral parah dan gastroenteritis akut.

"Almarhum, yang telah berpulang karena sakit, mengalami gejala pada tanggal 29 Desember 2023 waktu setempat di mana ia merasa mual. Kemudian diberikan pengobatan oleh kapten kapal, yakni obat maag dan antibiotik, serta disarankan untuk beristirahat. Namun pada pagi tanggal 31 Desember 2023, sekitar pukul 09.30 WIB, almarhum ditemukan telah meninggal dunia," ungkap Hartanto.

Selain memfasilitasi pemulangan jenazah, Kementerian Perhubungan juga akan mengawal proses pemenuhan hak almarhum untuk keluarga yang ditinggalkan, termasuk penyerahan asuransi, hal ini tidak lepas dari kerjakeras dari seluruh Pihak yaitu AP2I dan Kemenlu.

"Penyerahan hak tersebut nantinya akan dilakukan di kantor pusat Kementerian Perhubungan, akan diterima oleh perwakilan keluarga," jelas Hartanto.

Jenazah akan dikebumikan di Desa Sahraen, Kecamatan Amarasi Selatan, Kupang - NTT.

"Kami mengucapkan turut berduka cita yang mendalam kepada keluarga dan kerabat yang ditinggalkan. Semoga  keluarga yang ditinggalkan diberikan ketabahan dalam menghadapi cobaan ini," tutup Hartanto.

Sebagai informasi, pemulangan jenazah ABK dikawal oleh Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia ( AP2I), Perusahaan Keagenan awak kapal yang memiliki SIUPPAK, dan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Indonesia. (SKY/MM/HB)

Reaksi dan Komentar