Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Deklarasi Zona Integritas, Kemenhub Minta Jajarannya Ubah Budaya Kerja

Deklarasi Zona Integritas, Kemenhub Minta Jajarannya Ubah Budaya Kerja

Sumber: detiknews

Jakarta - Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mendeklarasikan pencanangan pembangunan zona integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Deklarasi pencanangan tersebut dipimpin oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo dan diikuti oleh 21 Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut. 

"Pemilihan ke 21 Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut merupakan pilot project unit kerja yang berpredikat sebagai WBK dan WBBM. Ini tentunya berdasarkan beberapa kriteria antara lain memiliki tata kelola organisasi yang baik, seperti transparansi, akuntabilitas, partisipatif, pengukuran kinerja individu, dan efektif dalam memberikan pelayanan informasi publik," ujar Agus, dalam keterangan tertulis, Senin (29/4/2019).
 

 

Baca juga: Kemenhub & Lantamal VI Bersih-bersih Kanal Panampu Makassar


Dalam kesempatan itu, Agus mengingatkan agar pimpinan UPT dapat mengontrol dan mengendalikan jajarannya untuk selalu berlaku jujur dan mengutamakan transparansi di setiap melakukan pekerjaannya. 

"Dan yang juga penting adalah mengedukasi stakeholder dan masyarakat pengguna jasa untuk mengikuti aturan yang berlaku di setiap permohonan pelayanan juga perizinan," jelas Agus.

Selain itu, lanjut Agus, hal penting lain yang harus diperhatikan adalah perlunya perubahan pola pikir (mindset) dan perilaku kerja (culture set) bagi pimpinan dan jajaran yang telah mendeklarasikan sebagai zona integritas menuju WBK dan WBBM. 

"Semua unit kerja dimulai dan pimpinan dan staf harus berperan aktif mencegah dan memberantas korupsi dan tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Tumbuhkan sikap untuk tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung serta bersikap jujur, transparan, objektif, dan akuntabel, dalam melaksanakan tugas sehingga tercipta budaya kerja berintegritas dan budaya melayani," ujarnya.

Untuk diketahui, pembangunan zona integritas ini merupakan bentuk implementasi dari amanat Perpres nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM di Lingkungan Instansi Pemerintah.

"Zona Integritas sendiri merupakan predikat yang diberikan kepada instansi Pemerintah yang pimpinan dan jajarannya memiliki komitmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik," kata Agus.

Adapun ke-21 UPT tersebut adalah 4 Kantor Kesyahbandaran Utama, yaitu Kantor Kesyahbandaran Utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar. 4 Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, yaitu Kantor Otoritas Pelabuhan Utama Tanjung Priok, Tanjung Perak, Belawan dan Makasar, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas I Tanjung Emas, Semarang.
 

Baca juga: Antisipasi Mudik Lebaran Jalur Laut, Kemenhub Siapkan Kapal Perintis


Selanjutnya, 4 Distrik Navigasi Kelas I yaitu Distrik Navigasi Tanjung Priok, Surabaya, Belawan dan Makassar, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Batam. 

2 Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan kelas II yaitu KSOP Kelas II Samarinda dan KSOP Kelas II Gresik, serta 2 Distrik Navigasi Kelas II yaitu Disnav Semarang dan Disnav Benoa. Selain itu juga diikuti Balai Keselamatan dan Kesehatan Pelayaran (BKKP), Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas III Tarakan dan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas I Bau-Bau.
(ega/ega)

Reaksi dan Komentar