Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Dialog "Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR"

Dialog "Persyaratan Perjalanan Tanpa Antigen dan PCR"

Kepala Kantor KSOP Kelas III Tarakan Capt.M Hermawan Melalui Kasi KBPP Capt. Romy Sumardiawan bersama Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandara Kelas I Utama Juwata Tarakan dan Jubir Satgas Penanganan Covid-19 Kaltara. Dalam SE Menhub Nomor 24 Tahun 2022 Vaksinasi Dosis Kedua Atau Ketiga ( Tanpa Antigen dan PCR ), Vaksinasi Dosis Pertama Hasil Negatif RT-PCR (3x24 Jam) atau Hasil Negatif Antigen (1x24 Jam). Keterangan Khusus:

Penumpang yang tidak dapat divaksin karena kondisi kesehatan khusus harus menunjukkan surat keterangan Dokter dari Rumah Sakit Pemerintah Anak-anak berusia dibawah 6 tahun dikecualikan dari syarat perjalanan dan dapat melakukan perjalanan dengan pendampingan.

Reaksi dan Komentar