Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIGITALISASI PELAYANAN, KEMENHUB SOSIALISASIKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING (SIJUKA)

DIGITALISASI PELAYANAN, KEMENHUB SOSIALISASIKAN APLIKASI SISTEM INFORMASI PERSETUJUAN PENGGUNAAN KAPAL ASING (SIJUKA)

 

LOMBOK (23/11) - Tantangan di bidang transportasi laut selalu dinamis mengikuti perkembangan bisnis pelayaran di dunia yang semakin hari semakin kompleks. Untuk itu, perlu adanya inovasi untuk terus memberikan pelayanan prima demi menjawab harapan masyarakat luas pada umumnya dan pelaku bisnis pelayaran pada khususnya.

 

Hal inilah yang mendasari Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut mewujudkan pelayanan digital dengan meluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (SIJUKA) yang mulai disosialisasikan per hari ini.

 

“Inovasi dalam perkembangan dan peningkatan kinerja serta pelayanan yang memadai, salah satunya dengan pelayanan berbasis digital sehingga kita mampu memberikan solusi terbaik terhadap setiap permasalahan serta mampu merespons setiap tantangan dan perubahan dengan baik,” kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Mugen Sartoto saat membukan Kegiatan Sosialisasi SIJUKA di Lombok, Selasa (23/11).

 

Sistem Informasi Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (SIJUKA) diharapkan dapat mewujudkan efisiensi waktu pelayanan dan transparansi dalam pengajuan Persetujuan Penggunaan Kapal Asing (PPKA). 

 

PPKA adalah persetujuan berusaha yang diberikan kepada Perusahaan Angkutan Laut Nasional yang mengoperasikan kapal asing di wilayah perairan Indonesia untuk melakukan kegiatan lain yang tidak termasuk kegiatan mengangkut penumpang dan/atau barang sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 2 Tahun 2021 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Persetujuan Penggunaan Kapal Asing untuk Kegiatan Lain di Wilayah Perairan Indonesia yang tidak termasuk Kegiatan Mengangkut Penumpang dan Barang. Lebih lanjut, prinsip aplikasi SIJUKA mengubah pelayanan PPKA yang semula manual beralih menjadi digital berbasis web.

 

“Pada penerapannya, aplikasi SIJUKA akan melibatkan beberapa pihak diantaranya para pemilik pekerjaan, baik dari swasta maupun Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang membutuhkan kapal dengan jenis kegiatan tertentu,” ujar Capt Mugen.

 

Acara sosialisasi ini diselenggarakan sebagai wadah untuk sharing knowledge dari Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut beserta tim pengembang aplikasi kepada para pemilik pekerjaan, para pemohon (perusahaan angkutan lau nasional) serta instansi terkait untuk dapat memahami terkait prosedur dalam proses Persetujuan Penggunaan Kapal Asing melalui SIJUKA, sekaligus bimbingan teknis integrasI aplikasi SIJUKA dengan INAPORTNET.

 

“Dengan adanya sosialiasai aplikasi SIJUKA ini diharapkan proses pengajuan PPKA melalui SIJUKA dapat terlaksana secara efektif dan efisien,” tutupnya.

 

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Para Kepala Kantor Kesyahbandaran, Otoritas Pelabuhan, KSOP, dan UPP; Para Perwakilan Kementerian/Lembaga/Instansi Terkait; Para Perwakilan Perusahaan Angkutan Laut Nasional; serta Para Pemilik Pekerjaan (swasta dan BUMN);

Reaksi dan Komentar