Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIINISIASI OLEH INDONESIA, IMO TETAPKAN PEDOMAN PENANGANAN KASUS PENELANTARAN PELAUT

DIINISIASI OLEH INDONESIA, IMO TETAPKAN PEDOMAN PENANGANAN KASUS PENELANTARAN PELAUT

 

LONDON (31/3) - Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases telah diadopsi oleh International Maritime Organization (IMO) atau Organisasi Maritim Internasional pada sidang 110th Legal Committee di London, Inggris. Guidelines atau Pedoman tersebut diinisiasi oleh Indonesia sejak 2020 bersama dengan RRT dan Filipina. 

 

 

 

Duta Besar RI untuk Inggris yang juga merupakan Wakil Tetap RI di IMO, Desra Percaya, menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh negara anggota IMO terhadap adopsi Pedoman. Sebagai salah satu negara penyumbang pelaut terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan besar dalam isu pelindungan pelaut. 

 

 

 

Berdasarkan data bersama IMO dan International Labour Organization (ILO), selama beberapa tahun terakhir terdapat sejumlah pelaut Indonesia yang bekerja pada kapal-kapal niaga di berbagai pelabuhan di dunia memerlukan perhatian khusus dari Pemerintah. Insiatif pembentukan Pedoman penanganan kasus penelantaran merupakan salah satu bukti komitmen Pemerintah Indonesia dalam upaya peningkatan kualitas perlindungan bagi pelaut Indonesia di luar negeri. 

 

“Pelaut Indonesia tidak hanya bekerja pada kapal-kapal penangkap ikan, namun juga kapal-kapal niaga dan kapal pesiar di luar negeri. Pada masa pandemi COVID-19, KBRI London menangani sejumlah kasus pelaut Indonesia yang memerlukan perhatian khusus. Proses penyelesaian kasus membutuhkan waktu panjang dan upaya kolektif berbagai pihak. Belajar dari pengalaman tersebut, Pedoman ini dapat menjadi acuan bersama bagi para pemangku kepentingan untuk mempercepat proses penyelesaian kasus-kasus penelantaran pelaut," demikian disampaikan Desra.

 

 

Sebagai tindak lanjut, IMO akan bekerja sama dengan ILO di Jenewa untuk memantau implementasi Pedoman secara global.  

 

 

 

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum dan Kerjasama Luar Negeri (KSLN) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Nurdiansyah yang hadir sebagai Delegasi Indonesia menerangkan bahwa terkait dengan inisiasi Indonesia terhadap Guidelines for Port State and Flag State on How to Deal with Seafarer Abandonment Cases yang diadopsi IMO pada sidang IMO LEG tersebut, inilah bentuk konkret dan peran aktif Indonesia sebagai anggota Dewan IMO Kategori C dalam memperjuangkan kepentingan Indonesia di dunia maritim internasional.

 

"Bukan hal yang mudah tentunya untuk menginisiasi Guidelines di IMO yang beranggotakan banyak negara maritim tersebut,” ungkapnya

 

Namun demikian, Ia menambahkan bahwa hal tersebut tidaklah mematahkan semangat Indonesia untuk tetap memperjuangkan kepentingannya di dunia internasional.

 

“Upaya Indonesia tersebut sejalan dengan semangat Pemerintah Indonesia untuk menjadi Poros Maritim Dunia," jelasnya.

 

Nurdiansyah menjelaskan bahwa pasca adopsi Guidelines for port State and flag State on how to deal with seafarer abandonment cases, negara-negara anggota perlu menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) nasional.

 

 

"Selain itu, perlu nenjabarkan detail teknis tanggung jawab dan kewajiban otoritas terkait, serta peran masing-masing pemangku kepentingan. 

 

 

"Pada kesempatan ini, Pemerintah Indonesia perlu menetapkan Kementerian/Lembaga yang akan menjadi koordinator dalam penyusunan SOP tersebut di tingkat nasional dan dalam penyusunan SOP perlu melibatkan pemangku kepentingan di dalam negeri, antara lain, asosiasi pemilik kapal, serikat pekerja, dan industri layanan perekrutan dan penempatan pelaut," tutup Nurdiansyah.

 

Sebagai informasi, Sidang IMO LEG berurusan dengan masalah hukum apapun dalam ruang lingkup IMO. Ini termasuk masalah pertanggungjawaban dan kompensasi yang terkait dengan pengoperasian kapal, termasuk kerusakan, polusi, klaim penumpang, dan pemindahan bangkai kapal. 

 

Sidang IMO LEG juga membahas isu pelaut, termasuk perlakuan yang adil terhadap pelaut, dan isu terkait kegiatan yang melanggar hukum di laut yang dapat mempengaruhi keselamatan bernavigasi.

 

Sidang IMO LEG ke 110 dibuka oleh Sekretaris Jenderal IMO (Sekjen IMO), Mr. Kitack Lim berlangsung pada tanggal 27 s.d. 31 Maret 2023 bertempat di Markas Besar IMO di London, Inggris yang dipimpin oleh Ms. Gillian Grant dari Kanada, dibantu oleh Mr. Ivane Abashidze dari Georgia sebagai Vice-Chair.

 

Adapun Sidang IMO LEG tersebut terbagi atas sesi plenary dan 2 (dua) Working Group, yaitu Working group on fair treatment of seafarers detained on suspicion of committing maritime crimes dan Working group on liability and compensation.

 

Delegasi RI yang hadir pada Sidang IMO LEG terdiri dari perwakilan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta KBRI London.

Reaksi dan Komentar