Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIREKTUR KPLP TUTUP PEMBEKALAN PERSONIL PENANGGULANGAN PENCEMARAN TINGKAT OPERATOR DAN OSC

DIREKTUR KPLP TUTUP PEMBEKALAN PERSONIL PENANGGULANGAN PENCEMARAN TINGKAT OPERATOR DAN OSC

​

(Jakarta). Acara penutupan Pembekalan Personil Penanggulangan Pencemaran Tingkat Operator dan On Scene Commander (OSC) di PLP Tanjung Priok yang sudah dimulai dr tgl 25 sd 28 Oktober 2016. Pembekalan ini ditutup oleh Direktur KPLP, Viktor Vikki Subroto yang mewakili Direktur Jenderal Perhubungan Laut.


Sebagaimana kita ketahui bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran telah ditetapkan bahwa salah satu tugas dan tanggung jawab Syahbandar adalah sebagai Koordinator Misi atau Pemimpin Operasi penanggulangan pencemaran di palabuhan. 



Makna pemimpin tersebut dapat kita artikan bahwa Syahbandar selaku perwakilan Pemerintah di pelabuhan diberikan kewenangan untuk mengawasi dan memastikan ketersediaan persyaratan penanggulangan pencemaran pada terminal khusus, terminal untuk kepentingan sendiri dan badan usaha pelabuhan pada masing-masing wilayah kerja. 

"Oleh karena itu menjadi sangat penting bagi kita untuk dapat memberikan pemahaman kepada para pengelola terminal maupun pengusahaan pelabuhan untuk dapat memenuhi persyaratan penanggulangan pencemaran," ujar Viktor.

Guna mendorong percepatan implementasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan, kami harapkan agar para personil dapat melakukan langkah aksi sebagai berikut:


1. Melakukan pemeriksaan dan inventarisasi ketersediaan persyaratan penanggulangan pencemaran di DLKR dan DLKP;

2. Melakukan evaluasi progress ketersediaan persyaratan penanggulangan pencemaran;

3. Memberikan peringatan kepada pengelola TUKS, TERSUS dan BUP apabila terdapat kealpaan dalam pemenuhan persyaratan penanggulangan pencemaran;

4. Memberikan supervisi pemenuhan persyaratan dengan tahapan penilaian, pemaparan hasil penilaian, pengesahan hasil penilaian, & pengesahan pemenuhan

5. Menyusun dan menetapkan    prosedur penanggulangan pencemaran Tier 1 di pelabuhan. 


"Dengan demikian diharapkan seluruh personel Operator dapat siap siaga menangani berbagai macam permasalahan yang terkait dengan pencemaran sehingga perlindungan lingkungan maritim dapat tercipta," tutup Viktor.

​

Reaksi dan Komentar