Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIRJEN HUBLA : DIREKSI PELINDO II HARUS MENJAGA KESINAMBUNGAN OPERASIONAL PELABUHAN TANJUNG PRIOK

DIRJEN HUBLA : DIREKSI PELINDO II HARUS MENJAGA KESINAMBUNGAN OPERASIONAL PELABUHAN TANJUNG PRIOK

​

Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut A. Tonny Budiono mengintruksikan jajaran Direksi PT. Pelindo II mengambil langkah-langkah untuk menjaga kesinambungan operasional Pelabuhan Tanjung Priok, khususnya Terminal JICT.  Hal tersebut diperintahkan Dirjen Tonny agar produktivitas dan level of service Pelabuhan Tanjung Priok yang selama ini baik dan menjadi tolok ukur pelabuhan-pelabuhan lain di Indonesia dapat terjaga.
 
Perintah Dirjen Hubla tersebut disampaikan menanggapi rencana mogok kerja yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT. Jakarta International Container Terminal (JICT). "Saya juga meminta Direksi Pelindo II agar berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok dan seluruh stakeholders yang ada di Pelabuhan Tanjung Priok," ujar Tonny.

Dirjen Tonny kembali mengingatkan seluruh jajarannya untuk mematuhi Surat Edaran tentang Peningkatan Pengawasan dan Penjagaan Dalam Rangka Pengamanan Objek Vital Nasional di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Surat Edaran dengan nomor UM.003/38/19/DJPL-17 tertanggal 15 Mei 2017 dimaksud ditujukan untuk seluruh  Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kepala Unit Penyelenggara Pelabuhan dan Kepala Kantor Pelabuhan Batam agar meningkatkan koordinasi dengan seluruh instansi terkait pengamanan, khususnya Polri dan TNI guna merumuskan langkah antisipatif, pencegahan dan penanggulangan kegiatan demonstrasi/unjuk rasa di pelabuhan.

"Saya yakin permasalahan yang dihadapi oleh Direksi PT.JICT dengan Serikat Pekerja PT.JICT akan terselesaikan dengan baik sehingga tidak terjadi aksi mogok yang akan dilakukan oleh Serikat Pekerja PT. JICT," tutup Tonny.

Sebagaimana diketahui sesuai surat nomor SPJICT/PBT/136/VII/2017 tanggal 21 Juli 2017 tentang pemberitahuan mogok kerja, Serikat Pekerja PT. JICT memberitahukan akan melakukan mogok kerja.


Reaksi dan Komentar