Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Dirjen Hubla Instruksikan Tingkatkan Ketelitian Pemeriksaan dan Pengujian Kapal

Dirjen Hubla Instruksikan Tingkatkan Ketelitian Pemeriksaan dan Pengujian Kapal

Jakarta - Sebagai upaya dalam penegakkan dan peningkatan keselamatan pelayaran di perairan Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut menginstruksikan kepada para pejabat pemeriksa kapal agar meningkatkan ketelitian dalam memeriksa dan menguji kelaikan kapal, baik terhadap kapal penumpang maupun kapal barang. Instruksi ini tertuang dalam Telegram Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor 38/DK/XI-14 tanggal 14 November 2014 yang ditujukan kepada para Kepala Syahbandar Utama, para Kepala KSOP, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala UPP, dan para Pejabat Pemeriksa Kapal.

Dalam Instruksi tersebut, diperintahkan kepada seluruh pejabat pemeriksa kapal, seperti Marine Inspector A, Marine Inspector B, Marine Inspector Radio, Auditor, Surveyor, dan Ahli Ukur agar dalam melaksanakan tugas pemeriksaan dan pengujian kapal di seluruh Indonesia, dapat melakukan pengawasan yang lebih cermat terhadap pemenuhan kelaiklautan kapal.  

Lebih lanjut lagi, Direktur Jenderal Perhubungan Laut mengingatkan "Pengawasan agar dilakukan secara cermat dan sesuai ketentuan dan prosedur yang berlaku terhadap pemeriksaan dan pengujian kapal dimaksud, serta apabila dalam pemeriksaan tersebut ditemukan kapal yang tidak memenuhi persyaratan kelaiklautan, maka harus dilakukan pemberian sanksi dengan tidak menerbitkan surat, dokumen atau sertifikat yang terkait". Hal ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera kepada para pemilik kapal atau perusahaan yang mengoperasikan kapal agar selalu mengutamakan faktor keselamatan dalam pelayaran.

Sebaliknya, apabila dalam pemeriksaan dan pengujian kapal dimaksud ditemukan hasil pemeriksaan dan pengujian kapal yang tidak memenuhi persyaratan tetapi tetap diterbitkan sertifikat terkait, maka Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga tidak segan-segan akan mengenakan sanksi kepada para pejabat pemeriksa kapal tersebut. Dengan upaya yang dilakukan seperti ini, diharapkan ke depan penyelengaraan transportasi laut yang aman, tertib, nyaman dengan tetap menjadikan keselamatan pelayaran menjadi faktor yang paling utama dapat segera terwujud.

Reaksi dan Komentar