Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIRJEN HUBLA, KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN SECARA NASIONAL BERADA PADA KONDISI NORMAL

DIRJEN HUBLA, KEAMANAN KAPAL DAN FASILITAS PELABUHAN SECARA NASIONAL BERADA PADA KONDISI NORMAL

JAKARTA (25/1) - Guna memberikan kepastian mengenai situasi dan kondisi keamanan maritim di Indonesia, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo memberikan pernyataan bahwa tingkat keamanan untuk kapal dan fasilitas pelabuhan secara nasional berada pada Tingkat Keamanan 1 atau Normal.

Penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan ini tertuang dalam Surat Edaran (Circular Letter) Direktur Jenderal  Perhubungan Laut Nomor SE 2 Tahun 2019 tentang Tingkat Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan, yang dikeluarkan pada hari Senin kemarin (21/1).
IMG-20190125-WA0028.jpg
IMG-20190125-WA0029.jpg
Menurut Dirjen Agus, penetapan tingkat keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan International Ship and Port Facility Security (ISPS) Code Part A.4 dan Part B.4.8-4.9 dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 134 Tahun 2016 Pasal 4 Ayat 1 tentang Manajemen Keamanan Kapal dan Fasilitas Pelabuhan. 

“Aturan tersebut menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Laut sebagai Designated Authority (DA) yang bertanggung jawab untuk menetapkan tingkat keamanan secara nasional untuk kapal dan fasilitas pelabuhan di Indonesia,” jelas Agus.

Lebih lanjut, dalam Surat Edaran tersebut, Dirjen Agus juga menginstruksikan kepada seluruh pemangku kepentingan terhadap keamanan kapal dan fasilitas pelabuhan di seluruh wilayah Indonesia untuk selalu meningkatkan kewaspadaan guna mengantisipasi segala kemungkinan ancaman keamanan maritim di wilayah masing-masing.

Adapun tingkat keamanan yang telah ditetapkan ini, lanjut Agus, dapat sewaktu-waktu diubah sesuai dengan perkembangan keamanan maritim yang terjadi secara nasional maupun setempat.

“Kita akan melakukan evaluasi setelah 6 (enam) bulan sejak Surat Edaran ditetapkan,” tutupnya

Reaksi dan Komentar