Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIRJEN HUBLA, PELAYANAN PUBLIK DAN PERIZINAN DITJEN HUBLA HARUS EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTA

DIRJEN HUBLA, PELAYANAN PUBLIK DAN PERIZINAN DITJEN HUBLA HARUS EFEKTIF, EFISIEN, TRANSPARAN DAN AKUNTA

​

JAKARTA (6/5) - Pemerintah terus memberikan pelayanan publik yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel dengan mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi, termasuk yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Ditjen Hubla) Kementerian Perhubungan.

"Saat ini seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla sudah dilakukan secara transparan dengan memanfaatkan penerapan sistem teknologi informasi untuk mempercepat waktu pelayanan," ujar Dirjen Perhubungan Laut hari ini (6/5) di  Jakarta.

Menurutnya, salah satu optimalisasi pelayanan yang tengah dilakukan adalah melalui pemanfaatan Online Single Submission (OSS) yang berada di bawah koordinasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Dirjen Agus mengatakan, pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla harus diinformasikan secara transparan terkait persyaratan, pembiayaan dan waktu penyelesaian pelayanan publik.

Ia juga menegaskan bahwa seluruh pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Ditjen Hubla tidak dikenakan biaya apapun kecuali pungutan/biaya yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Perhubungan.

"Semua perizinan dan pelayan publik di lingkungan Ditjen Hubla hanya dikenai biaya sesuai dengan tarif PNBP yang ditetapkan dalam Paraturan Pemerintah, di luar itu tidak ada biaya tambahan lain," tegas Dirjen Agus.

Pihaknya juga secara tegas melarang para petugas yang memberikan pelayanan publik dan perizinan menerima hadiah atau pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun.

"Begitu juga kami mengimbau kepada para pengguna jasa, stakeholder dan juga masyarakat untuk turut mendukung upaya pencegahan korupsi dan gratifikasi yang sedang dilaksanakan oleh Ditjen Perhubungan Laut dengan cara tidak memberikan imbalan atau menawari sesuatu atas penyelesaian suatu pekerjaan yang terkait pelayanan publik dan perizinan ," tegas Dirjen Agus.

Selanjutnya, jika terbukti ada petugas yang menerima hadiah atau pemberian maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi lebih lanjut terkait pelayanan publik dan perizinan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau menemukan oknum yang meminta atau menerima hadiah maupun pemberian dalam bentuk apapun dan dari siapapun yang berkaitan langsung maupun tidak langsung dengan pelayanan publik dan perizinan yang menjadi kewenangannya, silakan laporkan ke Nomor Telepon/Fax (021) 3506669, 081299098474/ (021) 3857085.

"Saya juga minta agar setiap Kepala Kantor UPT di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut dapat memantau upaya pencegahan dan pemberantasan pungutan liar, KKN dan gratifikasi para pegawainya," tutup Dirjen Agus.



Reaksi dan Komentar