Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Dirjen Hubla Perintahkan KSOP Tanjung Pinang Pastikan Pelayanan Transportasi Laut Di Wilayahnya Berjalan

Dirjen Hubla Perintahkan KSOP Tanjung Pinang Pastikan Pelayanan Transportasi Laut Di Wilayahnya Berjalan

​


JAKARTA - Penghentian operasional tiga kapal penumpang rute Tanjung Pinang - Anambas sejak bulan September lalu telah menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat, terutama para pengguna jasa di Tanjung Pinang, Kepulauan Riau. Ketiga kapal penumpang tersebut adalah MV Seven Star Island, KM VOC Batavia, dan KM Trans Nusantara. 

Untuk mengetahui duduk persoalan yang sebenarnya dan menghindari dampak dari penghentian operasional ketiga kapal tersebut, termasuk kemungkinan terhambatnya pelayanan transportasi laut kepada masyarakat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melakukan evaluasi persoalan tersebut. Salah satunya dengan memeriksa kelaiklautan ketiga kapal yang dimaksud. 

Kegiatan tersebut dilakukan oleh tim marine inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dengan berdasarkan Surat Perintah Tugas Direktur Perkapalan dan Kepelautan No. 1227/PFPKP/IX/DK-16 tanggal 19 September 2016. Surat tugas tersebut sebagai tindak lanjut dari surat Direktur Jenderal Perhubungan laut No. 2621/DJ/EXT/2016 tanggal 9 September 2016 tentang Laporan Kondisi Kapal Pelayaran Tanjung Pinang - Anambas.

"Pada prinsipnya keselamatan pelayaran dan penumpang harus diutamakan. Tanpa kompromi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Laut Ir. A. Tonny Budiono, MM., di Jakarta, Selasa (18/10/2016).

Dirjen Tonny menyampaikan bahwa tugas dan tanggung jawab pemerintah yang dalam hal ini Kementerian Perhubungan adalah menyediakan prasarana dan sarana transportasi yang andal kepada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek keselamatan yang menjadi unsur paling utama dalam bertransportasi.

"Kami juga mengemban tanggung jawab terkait soal konektivitas transportasi antara satu wilayah dengan wilayah lainnya sesuai perintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla," kata Dirjen Tonny.

Terkait operasional ketiga kapal seperti tersebut di atas, setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim marine inspector yang dilaksanakan pada 19 September 2016 diketahui bahwa tidak ada temuan kekurangan pada kelaiklautan ketiga kapal dimaksud.

Ketiga kapal yang beroperasi untuk rute Tanjung Pinang - Anambas dengan jarak sekitar 175 NM dan ditempuh sekitar 8 jam merupakan kapal penumpang biasa dan tidak termasuk sebagai kapal berkecepatan tinggi.

Berdasarkan rumusan tentang perhitungan kapal kecepatan tinggi sebagaimana terdapat pada Kep Dirjen No. UM.48/18/2000 tanggal 8 Oktober 2000, kapal-kapal ini memang termasuk dalam kategori Kapal Kecepatan Tinggi. Namun berdasarkan Mapel No.73/Dii/VIII-01 tgl. 22 Agustus 2001 tentang Pengawasan Keselamatan kapal Kecepatan Tinggi sebagai tindak lanjut keluarnya SK Dirjen tersebut disebutkan bahwa kapal yang dibangun sebelum tanggal 1 Januari 1996, maka tidak termasuk kapal kecepatan tinggi. Sedangkan kapal Trans Nusantara dibangun tahun 1990, kapal VOC Batavia tahun 1987, dan kapal Seven Star Island tahun 1995.

Tiga kapal itu pun dinilai memungkinkan untuk melakukan pelayaran di laut terbuka/internasional dengan waktu tempuh di atas 4 jam. Selain itu berdasarkan pemeriksaan secara menyeluruh oleh tim marine inspector, tidak terlihat adanya kejanggalan dalam aspek kelaiklautan kapal-kapal yang berbahan aluminium tersebut.

"Melihat Konstruksi, Peralatan dan  Perlengkapan Kapal, dan Radio kapal secara rinci, hingga konstruksi bagian dalam bawah kapal termasuk keadaan plat-plat kapal, tidak ditemukan kerusakan, deformasi ataupun hal-hal yg mempengaruhi kekuatan kapal yang dapat menyebabkan kapal dinyatakan tidak laiklaut," kata Dirjen Tonny.

Terkait usia kapal yang dinilai sudah tua, pada dasarnya tidak ada ketentuan yang mengatur secara khusus bahwa kapal-kapal yang berusia tua tidak laik laut. Selama pemilik kapal melakukan perawatan yang baik sesuai ketentuan yang berlaku sehingga kapal akan selalu memenuhi aspek kelaiklautan, maka tidak ada larangan untuk berlayar.

Sementara kaca-kaca yang digunakan, berdasarkan temuan adalah kaca berjenis Toughened Glass yang sifatnya sama dengan jenis Tempered Glass yang bila pecah berbentuk butiran seperti jagung, sehingga tidak membahayakan penumpang. Penggunaan kaca-kaca jenis ini  telah sesuai dengan standar ISO yang diakui IMO seperti ISO 614:1989, ISO 3434, ISO 3903:1993, ISO 1751:1993, dan ISO 614:2012.

Dengan demikian tidak alasan untuk penundaan persetujuan izin berlayar bagi ketiga kapal tersebut. "Berdasarkan hasil evaluasi dari tim Marine Inspector Kantor Pusat tersebut, maka saya perintahkan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tanjung Pinang untuk segera memberikan pelayanan transportasi laut kepada masyarakat sekitar dengan tetap memprioritaskan keselamatan pelayaran agar berjalan baik, aman, selamat dan lancar ," tegas Tonny.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaiknya bagi masyarakat dan stakeholder di bidang transportasi laut dengan tetap mengutamakan keselamatan pelayaran tanpa kompromi.

Reaksi dan Komentar