Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIRJEN HUBLA RAMP CHECK KELAIKLAUTAN KAPAL DI DANAU TOBA DIMULAI HARI INI 25 JUNI 2018

DIRJEN HUBLA RAMP CHECK KELAIKLAUTAN KAPAL DI DANAU TOBA DIMULAI HARI INI 25 JUNI 2018

​JAKARTA (25/6) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo menugaskan Direktur Kenavigasian, Sugeng Wibowo dan Marine Inspector Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan ramp check kelaiklautan kapal-kapal di Danau Toba, Sumatera Utara yang dimulai hari ini (25/6).


Hal tersebut merupakan tindaklanjut perintah Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi kemarin (24/6) agar kapal-kapal di Danau Toba segera dilakukan ramp check kelaiklautan kapalnya dalam 2 s.d. 3 hari kedepan.

"Kami segera menindaklanjuti perintah Menteri Perhubungan untuk melakukan ramp check kapal-kapal di Danau Toba dengan menurunkan Marine Inspector dari Kantor Pusat Ditjen Perhubungan Laut dan Kantor Kesyahbandaran Utama Belawan yang dipimpin oleh Direktur Kenavigasian hingga tanggal 29 Juni 2018," ujar Dirjen Agus hari ini (25/6).

Adapun ramp check  kelaiklautan kapal diantaranya meliputi pemeriksaan konstruksi kapal, kelengkapan alat keselamatan pelayaran, pemuatan, jalur evakuasi, dokumen kapal, manifes penumpang dan pemenuhan batas kapasitas kapal yang disesuaikan dengan sertifikat kapal.
IMG-20180625-WA0133.jpg
“Sebagaimana perintah Menteri Perhubungan bahwa pelaksanaan ramp check ini adalah wajib dan harus dilakukan dalam 2 s.d. 3 hari kedepan, dan jika ditemukan ada kekurangan kelaiklautan kapal maka dengan tegas kapal tersebut dilarang beroperasi sampai dapat terpenuhi kelaiklautan kapalnya,” tegas Dirjen Agus.

Dirjen Agus menyebutkan nantinya hasil pelaksanaan Ramp Check kelaiklautan kapal akan diserahkan ke Menteri Perhubungan dan Dirjen Perhubungan Darat serta instansi terkait lainnya.

Dirjen Agus juga mengingatkan perlunya regulator, operator dan user (pengguna jasa/masyarakat) untuk bersinergi dalam mendukung terwujudkan keselamatan pelayaran. 

"Keselamatan pelayaran harus menjadi kebutuhan dan tanggung jawab bersama. Jangan memaksakan naik ke atas kapal bila sudah penuh, dan pastikan selalu memakai life jacket di setiap pelayarannya. Dan untuk operator serta Nakhoda, perhatikan faktor cuaca sebelum berangkat berlayar dan pastikan juga kapal laik laut," kata Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian Sugeng Wibowo yang didampingi Kasie. Sertifikasi Keselamatan Kapal Penumpang dan Kapal Ikan, Dit. Kappel Capt. Ari Wibowo yang berada di Danau Toba hari ini (25/6) mengatakan bahwa perlu diadakan program pembenahan keselamatan pelayaran untuk kapal-kapal di Danau Toba dalam jangka pendek, menengah dan panjang.

"Jangka pendek adalah pembagian life jacket yang dibagikan secara bertahap, pelaksanaan ramp check bersama Syahbandar Utama Belawan, Ditkapel, Biro Klasifikasi Indonesia, Ditjen Perhubungan Darat dan sosialisasi keselamatan dengan menggunakan spanduk. Adapun dokumen kapal yang tidak sesuai akan ditertibkan, kompetensi awak kapal yang tidak sesuai akan dilakukan pendidikan serta akan dididik 100 orang petugas di Danau Toba," ujar Sugeng.
IMG-20180625-WA0134.jpg
Adapun untuk jangka menengah akan menambah jumlah kapal, melakukan deregulasi peraturan untuk memaksimalkan penegakan keselamatan dan kewajiban memiliki tiket resmi bagi penumpang sebelum naik ke atas kapal.

" Untuk jangka panjang kiranya perlu diadakan percepatan pendidikan dasar- kesyahbandaran dan Basic Safety Training dan meminta Pemerintah Kota untuk membangun tempat docking kapal," tutup Sugeng.

Nantinya setiap kapal yang akan berlayar di Danau Toba wajib untuk mendapat Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang diterbitkan oleh Petugas Dinas Perhubungan Kabupaten setempat.


Reaksi dan Komentar