Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIRJEN HUBLA SETUJUI DEVIASI KAPAL PERINTIS KM. SABUK NUSANTARA 40 LAYANI ARUS MUDIK BABANG-TERNATE

DIRJEN HUBLA SETUJUI DEVIASI KAPAL PERINTIS KM. SABUK NUSANTARA 40 LAYANI ARUS MUDIK BABANG-TERNATE

BABANG - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Kementerian Perhubungan, menyetujui Deviasi Kapal Perintis KM. Sabuk Nusantara 40 untuk melayani lonjakan arus mudik dari Pelabuhan Babang, Kabupaten Halmahera Selatan, tujuan Kota Ternate.

 

Hal ini menunjuk Peraturan Menteri perhubungan (Permenhub) No.PM.93 Tahun 2013, surat permohonan Nomor AL.101/2000/10227/22 tanggal 28 April 2022 perihal tersebut pada pokok surat dan memperhatikan surat Dirjen Hubla No. AL.101/2000/8383/7742/21 tanggal 10 Desember 2021 tentang Penempatan Rencana Pengoperasian Kapal pada Trayek Tetap dan Teratur Angkutan Laut Dalam Negeri.

 

Maka dengan ini disampaikan bahwa Kapal Sabuk Nusantara 40 yang dioperasikan PT. Karunia Utama Asia Timur telah didaftar melakukan Deviasi pada pelabuhan Babang/Labuha, Saketa, Pasipalele, P. Dawora, Gane Dalam, Gane Luar, Bisui, Mafa, Bisui, Gane Luar, Gane Dalam, P. Dawora, Pasipalele, Saketa, Babang/Labuha, Pigaraja, Pelita, Busua, Pulau Kayoa, Makian, Bitung, Makian, Pulau Kayoa, Busua, Pelita, Pigaraja, Babang/Labuha, Tanjung Perak, Bima sehingga trayek menjadi Babang/Labuha, Saketa, Pasipalele, P. Dawora, Gane Dalam, Gane Luar, Bisui, Mafa, Bisui, Gane Luar, Gane Dalam, P. Dawora, Pasipalele, Saketa, Babang/Labuha, Pigaraja, Pelita, Busua, Pulau Kayoa, Makian, Bitung, Makian, Pulau Kayoa, Busua, Pelita, Pigaraja, Babang dan Ternate dalam rangka mengangkut penumpang umum.

 

Deviasi dilakukan pada tanggal 30 April 2022, dan berlaku untuk satu kali perjalanan kapal (satu voyage). Setelah selesai melakukan Deviasi, kembali melayani trayek semula.

 

Surat keterangan ini merupakan satu kesatuan dengan surat Dirjen Hubla No.AL.101/2000/8383/7742/21 tanggal 10 Desember 2021 tentang penempatan kapal dalam trayek liner angkutan laut dalam negeri untuk Sabuk Nusantara 40. (*)

 

 

Reaksi dan Komentar