Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DIRJEN HUBLA, TINGKATKAN PELAYANAN YANG BERINTEGRITAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

DIRJEN HUBLA, TINGKATKAN PELAYANAN YANG BERINTEGRITAS DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PERHUBUNGAN LAUT

​JAKARTA (23/6) - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, R. Agus H Purnomo menginstruksikan jajarannya untuk meningkatkan pelayanan yang berintegritas agar tidak terjadi lagi tindakan korupsi dan pungutan liar di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Instruksi dimaksud tertuang dalam Surat Edaran No: UM.003/50/2/DJPL-18 tanggal 22 Juni 2018 tentang Peningkatan pelayanan yang berintegritas dalam rangka pencegahan tindakan korupsi dan pungutan liar Di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. 

"Surat edaran ini diterbitkan dalam rangka peningkatan pelayanan yang berintegritas serta mencegah tindakan-tindakan yang berpotensi merugikan masyarakat seperti tindakan korupsi dan pungutan liar (pungli) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ujar Dirjen Agus.

Melalui surat edaran tersebut, Direktur Jenderal Perhubungan Laut memerintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beserta jajaran petugas di lapangan untuk meningkatkan pelayanan  yang optimal secara transparan dan berintegritas kepada masyarakat dengan tidak melakukan kegiatan yang terkait dengan korupsi, kolusi dan nepotisme seperti korupsi dan pungutan dengan melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut baik di Kantor Pusat maupun seluruh Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia wajib melaksanakan instruksi ini guna menciptakan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan tidak melakukan hal-hal yang berpotensi merugikan masyarakat seperti korupsi dan pungutan liar,” tegas Dirjen Agus.

Berdasarkan surat edaran ini pula, diperintahkan kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut beserta jajaran petugas di lapangan untuk memberikan pelayanan di bidang transportasi laut yang efisien, efektif dan transparan kepada para pengguna jasa transportasi laut serta mencegah terjadinya tindakan korupsi dan  pungutan liar (pungli) di wilayah kerja masing-masing.

"Setiap UPT harus memasang Standar Pelayanan dan Maklumat Pelayanan yang berisikan jenis-jenis pelayanan, biaya dan waktu pelayanan  di wilayah kerja masing-masing;l sehingga pelayanan menjadi transparan," jelas Dirjen Agus.

Dirjen Agus juga menginstruksikan kepala UPT untuk melakukan publikasi terkait imbauan tidak melakukan kegiatan korupsi dan pungutan liar (pungli) maupun gratifikasi melalui spanduk, banner, umbul-umbul atau media lainnya yang dipasang di tempat-tempat yang mudah diketahui oleh masyarakat luas seperti terminal penumpang, pintu masuk pelabuhan, dan lain-lain.

"Mempublikasikan nomor  layanan telephone (call center) sebagai saluran pengaduan layanan pelanggan, pengaduan gratifikasi, pungutan liar (pungli) dan pemerasan melalui hotline 151 serta Sistem Manajemen Pengaduan Kementerian Perhubungan https://simadu.dephub.go.id," tutup Dirjen Agus.



Reaksi dan Komentar