Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Disnav Tipe B Tanjung Priok Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Disnav Tipe B Tanjung Priok Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti PenyuapanDisnav Tipe B Tanjung Priok Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti PenyuapanDisnav Tipe B Tanjung Priok Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti PenyuapanDisnav Tipe B Tanjung Priok Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Disnav Tipe B Tanjung Priok Pertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan

Jakarta – Komitmen dalam mewujudkan tata kelola organisasi yang berintegritas terus diperkuat oleh Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok melalui pelaksanaan Audit Surveillance Stage 2 penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) ISO 37001:2025.

Audit yang berlangsung selama dua hari ini dipimpin oleh Lead Auditor, Bapak Hopiffudin, dari lembaga sertifikasi internasional British Standards Institution (BSI). Pelaksanaan audit mencakup Fungsi Kepatuhan Anti Penyuapan (FKAP), Bidang Alur Pelayaran dan Telekomunikasi Pelayaran, Subbagian SDM dan Umum, serta Pengelola Anggaran.

Proses audit dilakukan untuk menilai konsistensi penerapan sistem manajemen anti penyuapan, mulai dari kelengkapan sistem dan dokumentasi hingga implementasi prinsip anti penyuapan dalam proses kerja, pengendalian risiko, pemenuhan aspek kepatuhan, serta pengambilan keputusan di lingkungan organisasi.

Kepala Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok, Dr. Capt. Mugen S. Sartoto, M.Sc., turut mendampingi pelaksanaan audit dan mengikuti penyampaian hasil audit. Berdasarkan hasil audit surveillance tersebut, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok dinyatakan dapat mempertahankan Sertifikat ISO 37001:2025 Sistem Manajemen Anti Penyuapan.

Capaian ini menjadi bentuk penguatan atas upaya berkelanjutan dalam menerapkan prinsip tata kelola organisasi yang baik. Penerapan SMAP tidak hanya ditujukan untuk memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi juga untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi integritas, mencegah praktik penyuapan, serta memastikan setiap proses organisasi berjalan secara transparan dan akuntabel.

Sejalan dengan komitmen pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok akan terus memperkuat pengendalian internal, meningkatkan kualitas tata kelola, dan mengoptimalkan penyelenggaraan pelayanan publik.

Melalui penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan yang konsisten, Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan masyarakat dan menghadirkan pelayanan publik yang profesional, transparan, akuntabel, serta berintegritas.

ISO 37001:2025 SMAP

Reaksi dan Komentar