Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA BAHAS ATURAN KEWAJIBAN PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL GUNA KESELAMATAN PELAYARAN

DITJEN HUBLA BAHAS ATURAN KEWAJIBAN PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL GUNA KESELAMATAN PELAYARANDITJEN HUBLA BAHAS ATURAN KEWAJIBAN PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL GUNA KESELAMATAN PELAYARANDITJEN HUBLA BAHAS ATURAN KEWAJIBAN PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL GUNA KESELAMATAN PELAYARANDITJEN HUBLA BAHAS ATURAN KEWAJIBAN PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL GUNA KESELAMATAN PELAYARANDITJEN HUBLA BAHAS ATURAN KEWAJIBAN PENGANGKATAN KERANGKA KAPAL GUNA KESELAMATAN PELAYARAN

BOGOR (28/8) - Dalam rangka menjaga keselamatan pelayaran dan perlindungan maritim, Kementerian Perhubungan dalam hal ini Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) menggelar Focus Group Discussion Tanggung Jawab Pemilik Kapal dan Asuransi Terhadap Kewajiban Pengangkatan Kerangka Kapal pada Rabu (28/8) di Bogor, Jawa Barat. 

Direktur KPLP,  yang diwakili oleh Kasubdit Penanggulangan Musibah dan Pekerjaan Bawah Air, Capt.Wisnu Risianto dalam sambutannya saat membuka FGD menyampaikan bahwa keselamatan pelayaran dan perlindungan lingkungan maritim perlu dikerjakan dengan melakukan penyingkiran terhadap kerangka kapal yang sudah dalam jangka waktu 180 hari setelah kecelakaan tenggelam atau kandas. 

Ia menyebutkan bahwa langkah tersebut sangatlah vital. Selain itu, proses tersebut tidak hanya berperan dalam menjaga keamanan dan efisiensi jalur pelayaran tetapi juga berfungsi untuk mencegah potensi pencemaran yang dapat ditimbulkan oleh kerangka kapal yang tidak diangkat.

“Sangatlah penting untuk dicatat bahwa tanggung jawab penyingkiran kerangka kapal tidak dapat dipindahkan kepada pihak ketiga sebelum proses tersebut selesai,” jelasnya.

Lebih lanjut, Capt. Wisnu mengatakan bahwa ketentuan ini bertujuan untuk memastikan letak tanggung jawab tetap pada pemilik kapal atau perusahaan asuransi, serta mencegah penundaan atau pengalihan tanggung jawab yang dapat mengakibatkan risiko tambahan dan ketidakpastian.

Adapun pembahasan regulasi tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2013 tentang Salvage dan Pekerjaan Bawah Air.

Dalam pelaksanaanya sangat membutuhkan koordinasi yang harmonis antara pemilik kapal, perusahaan asuransi, dan otoritas pelabuhan. Pemilik Kapal memegang tanggung jawab hukum untuk memastikan pengangkatan kerangka kapal sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, sementara perusahaan asuransi berperan penting dalam menyediakan dukungan finansial dan jaminan yang diperlukan untuk pelaksanaan penyingkiran yang kompleks. 

Untuk itu, apabila pengelolaan yang efektif terhadap kerangka kapal dan rintangan bawah air sangat penting untuk menjaga keamanan laut, kelestarian lingkungan, serta memastikan operasional pelayaran yang aman dan efisien.

“Melalui forum ini, saya berharap kita dapat menghasilkan solusi inovatif serta strategi-strategi yang efektif dalam mekanisme pengawasan dan penegakan hukum. Diskusi ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan dan efisiensi dalam proses penyingkiran kerangka kapal,” ungkapnya.

Pihaknya berharap agar para peserta dapat memberikan masukan dan saran dalam upaya peningkatan aspek keselamatan, keamanan pelayaran, serta perlindungan lingkungan maritim dapat terwujud. Selain itu, juga mendukung pertumbuhan ekonomi sektor transportasi laut dengan kerjasama dan komitmen bersama demi mencapai hasil yang optimal. 

Adapun peserta kegiatan Focus Group Discussion ini diikuti oleh 80 perusahaan pemilik kapal antara lain PT. Nusapandi Maritim Daniswara, Consorsium Wreck Removal Insurance serta DPP INSA dengan menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum dan KSLN Setditjen Hubla, Asia International Insurance Brokers, PT. Orion Sela Surveyor of P&I Club dan PT. Asuka Bahari Nusantara. (AV/PF/HB)
 

Reaksi dan Komentar