Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA BAHAS DRAFT SUBMISI PENETAPAN PSSA DI SELAT LOMBOK 11/09/2

DITJEN HUBLA BAHAS DRAFT SUBMISI PENETAPAN PSSA DI SELAT LOMBOK 11/09/2DITJEN HUBLA BAHAS DRAFT SUBMISI PENETAPAN PSSA DI SELAT LOMBOK 11/09/2

​

BALI– Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan lingkungan maritim, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Workshop to Prepare a Draft PSSA Submission for the Lombok Strait di Hotel Grand Mega, Kuta, Bali pada tanggal 11 s.d. 13 September 2017. Acara ini dibuka oleh Direktur Kenavigasian, I Nyoman Sukayadnya mewakili Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut dan dihadiri pula oleh pihak-pihak yang terkait dalam penetapan PSSA Selat Lombok seperti Direktorat Kenavigasian, Direktorat KPLP, Direktorat Perkapalan dan Kepelautan, Kantor KSOP Kelas II Lembar, Kantor KSOP Kelas II Benoa, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Maritim, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan.


Selain itu, hadir pula pada Workshop ini Capt. H.M.J. Lumentah dan Suntoyo, ST., M.Eng, Ph.D selaku Konsultan Nasional PSSA, serta Mr. Edward Kleverlaan selaku konsultan Internasional, yang dulu pernah menjabat selaku Head of Office for London Convention/Protocol and Ocean Affairs IMO.

Sebagaimana telah diketahui, bahwa rencana penetapan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA) telah dimulai di bawah program IMO-Norad Framework Cooperation Programme to Promote PSSA concept in South-east Asia region yang melibatkan 4 (empat) negara yaitu Filipina, Malaysia, Vietnam dan Indonesia.


Dalam sambutan pembukaannya, Direktur Kenavigasian, I Nyoman Sukayadnya, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Konsultan Nasional dan Internasional yang masih berkenan memberikan asistensinya pada penetapan Selat Lombok sebagai PSSA, meskipun proyek IMO-Norad telah selesai pada tahun 2016 yang lalu.


Lebih lanjut, Nyoman menjelaskan bahwa workshop ini diselenggarakan sebagai tindak lanjut hasil Sidang IMO-MEPC ke-71 pada bulan Juli 2017 di London,ketika saat itu Pemerintah Indonesia menyampaikan submisi berupa information paper terkait penetapan Selat Lombok sebagai Particularly Sensitive Sea Area (PSSA). 


“Pada workshop ini kita membahas secara detil Draft Submisi Penetapan Selat Lombok sebagai PSSA yang telah disiapkan oleh konsultan untuk disampaikan pada Sidang IMO-MEPC ke-72,” ujar Nyoman. 


Sidang IMO-MEPC ke-72 sendiri dijadwalkan untuk diselenggarakan pada tanggal 9 s.d. 13 April 2018 di Markas Besar IMO, di London dengan batas akhir penyampaian submisi pada tanggal 5 Januari 2018. “Untuk itu kita masih punya waktu 3 bulan untuk menyempurnakan submisi ini,” tambah Nyoman.



“Dengan dukungan perwakilan Kementerian/Lembaga terkait yang hadir di sini, dan para konsultan, saya rasa kita dapat memenuhi kriteria penyusunan draft submisi ini. Saya juga berharap proposal kita nantinya dapat disetujui oleh IMO sehingga dampak negatif pelayaran internasional di Selat Lombok bagi kawasan Nusa Penida dan Kepulauan Gili dapat diminimalkan dan kelestarian kawasan tersebut dapat terus terjaga,” tutup Nyoman.


Sebagai informasi, Particularly Sensitive Sea Area atau PSSA merupakan suatu mekanisme yang dapat digunakan oleh Negara Pantai untuk melindungi kawasan laut dari dampak negatif yang diakibatkan aktivitas pelayaran internasional. Sebagai salah satu usaha perlindungan lingkungan maritim di bawah International Maritime Organization (IMO), hingga saat ini telah ada 17 (tujuh belas) PSSA yang telah disetujui oleh IMO tersebar di seluruh dunia.


Reaksi dan Komentar