Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA DUKUNG ULP YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL 18/01/2017

DITJEN HUBLA DUKUNG ULP YANG TRANSPARAN DAN AKUNTABEL 18/01/2017

​

BOGOR – Sekretaris Dirjen Perhubungan Laut Supardi menegaskan bahwa seluruh Unit Layanan Pengadaan (ULP) harus transparan dan akuntabel.

“ULP harus taati kode etik pengadaan barang dan jasa,” ungkap Supardi dalam acara “Pembinaan Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2017” di Bogor, Rabu (18/1/2017).

Supardi mengemukakan, kode etik tertuang dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM.008/45/18/DJPL-14 tentang Kode Etik Unit Layanan Pengadaan di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

“Kode etik lainnya yang harus ditaati antara lain bekerja secara adil/tidak ada diskriminatif guna terwujud persaingan yang sehat dan menghindari kebocoran uang negara dan bekerja secara profesional,” tutur Supardi.

Seluruh ULP juga harua mencegah terjadinya Conflict of Interest (COI), menghindari Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), dan tidak menerima gratifikasi.

“Karena hingga saat ini, masih saja terjadi hal-hal yang mengindikasikan adanya bentuk kecurangan dalam proses pengadaan barang dan jasa,” aku Supardi.

Seperti diketahui, sesuai hasil laporan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2016, penyerapan anggaran Ditjen Hubla sebesar 74,18% dari total pagu anggaran sebesar Rp12,9 triliun, termasuk Self Blocking.

Sedangkan pada tahun anggaran 2017, alokasi anggaran Rp11,5 triliun dengan jumlah kegiatan dikontrakkan sebanyak 776 paket.

Reaksi dan Komentar