Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN ABK YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI KAPAL MV. CAHAYA 4³ LAUT

DITJEN HUBLA FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN ABK YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI KAPAL MV. CAHAYA 4³ LAUTDITJEN HUBLA FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN ABK YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI KAPAL MV. CAHAYA 4³ LAUTDITJEN HUBLA FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN ABK YANG MENINGGAL SAAT BERTUGAS DI KAPAL MV. CAHAYA 4³ LAUT

 

JAKARTA (29/11) - Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali memfasilitasi hak santunan kompensasi kasus bukan kecelakaan kerja yang menimpa Anak Buah Kapal (ABK) WNI, meninggal saat tengah bertugas di kapal niaga MV. CAHAYA MUSTIKA LAUT di perairan KALIORANG, Kalimantan Timur. 

 

Proses penyerahan hak santunan ini dilaksanakan di Kantor Kementerian Perhubungan di Jakarta, Rabu (29/11).

 

Santunan atas nama Almarhum Capt. Zulkifli difasilitasi langsung oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan, Capt. Maltus J. Kapistrano kepada istri sebagai ahli waris dan anak almarhum sebesar Rp 100.000.000,- diserahkan oleh PT. Sumberbumi Global Niaga serta disaksikan perwakilan dari Ikatan Korps Perwira Pelayaran Niaga Indonesia (IKPPNI) dan Perkumpulan Pekerja Pelaut Indonesia (P3I).

 

Capt. Maltus menjelaskan, santunan hak pelaut niaga ini adalah salah satu bentuk pemenuhan atas hak pelaut yang meninggal dunia, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan, bahwa jika ABK Kapal meninggal dunia dan PKL (Perjanjian Kerja Laut) masih berlaku, maka pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan.

 

"Santunan ini adalah kewajiban dan komitmen yang harus diberikan oleh pihak perusahaan dan mudah-mudahan santunan ini bisa diterima dan dimanfaatkan dengan baik oleh pihak ahli waris," ujarnya.

 

Lebih lanjut pihaknya menjelaskan, Ditjen Perhubungan Laut selalu berkomitmen dan berupaya untuk memfasilitasi perlindungan santunan bagi keluarga ABK yang meninggal dunia saat tengah bertugas sebagai bentuk kepedulian pemerintah terhadap pelaut.

 

"Selain menjalankan tugas, hal ini adalah bentuk keterhadiran Pemerintah bagi masyarakat, khususnya dalam hal ini adalah para pelaut niaga yang merupakan pekerja kunci bagi rantai distribusi logistik melalui moda transportasi laut" tambahnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Meli Yulia Magdalena selaku anak dari almarhum berterimakasih kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, IKPPNI dan P3I yang telah membantu melakukan mediasi dengan perusahaan sehingga hak santunan dapat diterima pihak keluarga sesuai amanat dalam pasal yang tertera pada PP Nomor 7 Tahun 2000. Hal demikian adalah ketaatan dari semua pihak terhadap aturan negara yang bersifat lex spesialis derogat legi generalis, bagi para pelaut niaga yang bekerja baik dalam atau luar negeri dimana pelaut niaga adalah bukan kategori pekerja migran. 

 

"Alhamdulillah bersyukur semua berjalan lancar. Semua pihak responsif dan kami pihak keluarga sangat terbantu sekali karena telah difasilitasi" tukas Meli.

 

Ia berharap kedepannya, edukasi dan sosialisasi terkait hak-hak pelaut dapat dilakukan lebih masif kepada pelaut dan perusahaan yang menanunginya. (AD/MM/HB)

Reaksi dan Komentar