Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA GELAR WORKSHOP SIAPKAN RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL NAIROBI TENTANG PENYINGKIRAN KERAN

DITJEN HUBLA GELAR WORKSHOP SIAPKAN RATIFIKASI KONVENSI INTERNASIONAL NAIROBI TENTANG PENYINGKIRAN KERAN

​

JAKARTA (11/4) – Letak geografis Indonesia yang strategis, menjadikan wilayah perairan Indonesia tidak hanya sebagai sebagai salah satu wilayah laut tersibuk di dunia, namun juga menjadikannya menjadi rentan dengan kegiatan yang berpotensi mencemari lingkungan laut, termasuk akibat dari kerangka kapal yang kandas dan/atau tenggelam tanpa ada tindakan atau tanggung jawab pemilik kapal.

Demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, pada saat membuka acara Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal yang digelar di Hotel Red Top Pecenongan, Jakarta selama dua hari sejak hari ini (11/4).

Menurut Sudiono, proses ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi ini sejalan dengan komitmen Ditjen Perhubungan Laut untuk meningkatkan keselamatan dan keamanan pelayaran serta perlindungan terhadap lingkungan laut. Penyingkiran kerangka kapal perlu segera dilakukan jika ada kapal yang mengalami musibah dan tenggelam karena dapat menimbulkan persoalan lanjutan yang berisiko bagi keselamatan dan keamanan pelayaran.

“Kerangka kapal dapat menghalangi dermaga dan/atau jalur pelayaran yang menimbulkan kerugian akibat utilitasnya berkurang karena tertutup bangkai kapal dan juga dapat menyebabkan kecelakaan pelayaran,” ujar Sudiono.

Berbagai kondisi ini, jelas Sudiono dapat terjadi karena kemungkinan tidak terdapat tanda yang menunjukkan posisi kerangka kapal serta tanggung jawab yang rendah dari pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapalnya karena kegiatan penyingkiran kerangka kapal ini memang memerlukan pembiayaan cukup besar yang dapat memberatkan para pemilik kapal. 

“Untuk itulah sebenarnya kewajiban pemberlakuan asuransi penyingkiran kerangka kapal diberlakukan. Asuransi ini dapat memberikan perlindungan bagi pemilik kapal dalam mengoperasikan setiap kapal mereka. Jika terjadi musibah yang mengakibatkan kapal tenggelam, maka asuransi tersebut bisa mengganti biaya untuk pengangkatan bangkai kapal tersebut,” jelas Sudiono.

Lebih lanjut, Sudiono menjelaskan, bahwa Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kapal, 2007, mengatur kewajiban asuransi penyingkiran kerangka kapal (Wreck Removal) dan mulai diberlakukan secara internasional sejak 14 April 2015. Konvensi tersebut menetapkan kewajiban ketat pada pemilik kapal untuk mencari, menandai, dan mengangkat bangkai kapal yang dianggap bahaya dan mewajibkan pemilik kapal untuk membuat sertifikasi asuransi negara, atau bentuk asuransi lain untuk keamanan finansial perusahaan kapal.

“Dengan meratifikasi Konvensi ini, Indonesia akan memiliki wewenang untuk menerapkan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Konvensi ini di laut teritorialnya. Setiap kapal yang melintasi wilayah perairan yang menjadi yurisdiksi Indonesia wajib dilengkapi dengan jaminan asuransi penyingkiran kerangka kapal,” tegas Sudiono.
WhatsApp Image 2019-04-11 at 15.35.16.jpeg
Sebagai upaya untuk mewujudkan perlindungan lingkungan maritim, Sudiono menambahkan, bahwa Indonesia telah memiliki aturan yang sejalan dengan Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal, 2007. 

“Dalam Undang-Undang No.17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, pada pasal 203 disebutkan bahwa pemerintah mewajibkan kepada para pemilik kapal untuk menyingkirkan kerangka kapal dan/atau muatannya maksimum 180 hari sejak kapal tenggelam,” pungkas Sudiono.

Sebagai informasi, Workshop Persiapan Ratifikasi Konvensi Internasional Nairobi tentang Penyingkiran Kerangka-Kerangka Kapal ini merupakan langkah Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut selaku regulator keselamatan pelayaran untuk meningkatkan kerja sama persiapan pengesahan Konvensi ini. Workshop ini diikuti oleh perwakilan dari berbagai unit kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan serta Kementerian/Lembaga dan stakeholder terkait, antara lain Sekretariat Kabinet, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, DPP INSA, DPP GAPASDAP, Persatuan Perusahaan Pelayaran Rakyat, serta Konsorsium Asuransi Penyingkiran Kerangka Kapal.



Reaksi dan Komentar