Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA KEMENHUB TINGKATKAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA PENGGUNA JASA (STAKEHOLDER) DI BIDANG TRANSP

DITJEN HUBLA KEMENHUB TINGKATKAN PELAYANAN PERIZINAN KEPADA PENGGUNA JASA (STAKEHOLDER) DI BIDANG TRANSP

​

Jakarta- Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menjamin bahwa pelaksanaan pelayanan publik di institusinya akan terus berkembang dinamis dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi yang berbasis online guna memberikan pelayanan yang cepat, transparan dan akuntabel kepada pengguna jasa (stakeholder) di bidang transportasi laut.


Untuk memastikan bahwa jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melakukan peningkatan pelayanan perizinan dimaksud, Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Ir. A. Tonny Budiono, MM mengeluarkan Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: UM.008/74/14/DJPL-16 tanggal 12 Oktober 2016 tentang Peningkatan Pelayanan Perizinan Oleh Unit Kerja Di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kepada Pengguna Jasa (Stakeholder).


Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut dimaksud ditujukan kepada para Direktur di lingkungan Kantor Pusat Ditjen Hubla, para Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama, Kepala Kantor Pelabuhan Batam, para Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan Utama, para Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, para Kepala Bagian, para Kepala Kantor Distrik Navigasi, para Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan, Kepala Kantor Balai Kesehatan Kerja Pelayaran dan Kepala Kantor Balai Teknologi Keselamatan Pelayaran.


“Dengan Instruksi Dirjen Hubla dimaksud, diperintahkan kepada para pimpinan unit kerja yang melaksanakan pemberian pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur atau bagan alur (flowchart) untuk setiap perizinan yang diterbitkan sesuai kewenangan masing-masing,” ujar Tonny. Lebih lanjut, Dirjen Hubla juga memerintahkan jajarannya untuk memberikan pelayanan di masing-masing unit kerja sesuai standar operasional prosedur atau bagan alur (flowchart) yang telah disusun berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 


“Saya meminta jajaran Perhubungan Laut untuk bersikap profesional dan memberikan pelayanan kepada pengguna jasa serta berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan. Saya melarang jajaran Perhubungan Laut untuk menerima imbalan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan proses pelayanan yang diberikan kepada pengguna jasa,” tegas Tonny.


Untuk itu, diperlukan pengawasan mutlak dari internal maupun eksternal agar proses pemberian pelayanan perizinan kepada para pengguna jasa (stakeholder) dapat berjalan dengan baik dan lancar. “ Saya juga memerintahkan kepada para Pimpinan Unit Kerja untuk melakukan pengawasan dan pembinaan kepada setiap pegawai yang memiliki tugas pokok dan fungsi pemberian pelayanan kepada pengguna jasa,” tutup Tonny.


Reaksi dan Komentar