Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA LAKUKAN AUDIT DAN REVIEW ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STATUTORIA PT. BKI DI KANTOR CABANG SEMAR

DITJEN HUBLA LAKUKAN AUDIT DAN REVIEW ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STATUTORIA PT. BKI DI KANTOR CABANG SEMAR

​JAKARTA (15/3) –  Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan melakukan audit, monitoring, review dan evaluasi terhadap 2 (dua) kantor cabang PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), yaitu Cabang Semarang dan Belawan secara bersamaan mulai hari Rabu (13/3) sampai hari ini (15/3). 

Pelaksanaan audit, monitoring, review dan evaluasi terhadap 2 (dua) kantor cabang PT. BKI (Perserp) ini merupakan bagian dari pelaksanaan Oversight Program Tahap Ke-2 terhadap pelaksanaan pendelegasian tugas survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia (BKI).

“Kegiatan ini adalah kelanjutan dari Oversight Program terhadap pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan PT. BKI (Persero), yang telah dibuka pada tanggal 5 Maret 2019 di Kantor Pusat BKI, Tanjung Priok,” demikian disampaikan oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono.

Sudiono menjelaskan, bahwa pemilihan kedua kantor cabang Pratama ini dilakukan secara random guna memastikan keseragaman pelaksanaan prosedur survei dan sertifikasi statutoria yang ditetapkan di kantor pusat oleh kantor cabang BKI. 

“Pada oversight sebelumnya, kita telah melaksanakan oversight program ini di Kantor Cabang PT. BKI (Persero) di Batam dan Samarinda,” ungkap Sudiono.
WhatsApp Image 2019-03-15 at 14.20.14.jpeg
Pada kesempatan ini, Sudiono menjelaskan pihaknya menurunkan tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan untuk melakukan audit dan review selama 3 (tiga) hari berturut-turut di kantor cabang BKI Semarang dan Belawan secara bersamaan. 

“Kami meminta PT. BKI (Persero) untuk menentukan tindakan perbaikan, yang nantinya harus mereka sampaikan pada penutupan kegiatan oversight pada tanggal 21-22 Maret 2019 mendatang,” jelas Sudiono. 

Sudiono berharap, melalui pelaksanaan oversight di kantor-kantor cabang ini kualitas dan standar pelayanan dari kegiatan survey dan sertifikasi statutoria oleh PT. BKI (Persero), sebagai organisasi yang diakui (recognized organization) dapat dipertanggungjawabkan.  

Sebagai informasi, Oversight Program Tahap 2 adalah lanjutan dari Oversight Program Tahap 1 yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 yang lalu. Pelaksanaan Oversight Program ini merupakan upaya untuk melakukan review terhadap perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia Nomor HK. 107/1/4/DJPL-18 dan B.0212/HK.503/KL-18 yang telah berjalan hampir setahun sejak 9 April 2018 yang lalu. 

Sebagaimana disepakati dalam perjanjian kerjasama, pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut akan dilaksanakan dalam 2 (dua) tahapan, yaitu periode 6 (enam) bulan pertama dan periode 6 (enam) bulan kedua. Pengawasan itu sendiri, dilakukan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review terhadap pelaksanaan tugas pendelegasian oleh PT. BKI (Persero) selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.


Reaksi dan Komentar