Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA LAKUKAN OVERSIGHT TAHAP 2 ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STATUTORIA PT. BKI

DITJEN HUBLA LAKUKAN OVERSIGHT TAHAP 2 ATAS PENDELEGASIAN TUGAS STATUTORIA PT. BKI

JAKARTA (7/3) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan kembali menggelar pelaksanaan Oversight Program Tahap Ke-2 terhadap pelaksanaan pendelegasian tugas survei dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia kepada PT. (Persero) Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) bertempat di Kantor Pusat PT. BKI (Persero), Tanjung Priok, sejak (5/3) sampai (6/3). 


Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, yang memimpin kegiatan Oversight Program tersebut, menyampaikan bahwa kegiatan Tahap 2 ini merupakan lanjutan dari Oversight Program Tahap 1 yang telah dilaksanakan pada bulan Oktober 2018 yang lalu. 

“Oversight tersebut menghasilkan beberapa temuan yang kemudian ditindaklanjuti dengan perbaikan untuk pelaksanaan kedepannya,” ujarnya.

Pelaksanaan Oversight Program ini, menurut Capt. Sudiono merupakan upaya untuk melakukan review terhadap perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) tentang Pelaksanaan Survey dan Sertifikasi Statutoria Kapal Berbendera Indonesia Nomor HK. 107/1/4/DJPL-18 dan B.0212/HK.503/KL-18 yang telah berjalan hampir setahun sejak 9 April 2018 yang lalu. 

“Sebagaimana disepakati, kita akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerjasama tersebut dalam 2 (dua) tahapan, yaitu periode 6 (enam) bulan pertama dan periode 6 (enam) bulan kedua,” jelas Capt. Sudiono.

Pengawasan itu sendiri, lanjut Sudiono, dilakukan dalam bentuk audit, monitoring, evaluasi dan review terhadap pelaksanaan tugas pendelegasian oleh PT. BKI (Persero) selaku pihak kedua dalam perjanjian tersebut.
IMG-20190307-WA0025.jpg
Capt. Sudiono menambahkan, bahwa Oversight Program Tahap 2 ini dilaksanakan menjelang berakhirnya perjanjian kerja sama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero), di mana Oversight Program Tahap 2 kali ini dilakukan pada kantor cabang yang berbeda dengan oversight sebelumnya.

“Ini kita lakukan untuk memastikan keseragaman pelaksanaan perjanjian kerja sama dimaksud oleh seluruh kantor cabang BKI,” katanya.

Sudiono mengungkapkan, bahwa kegiatan Oversight Program Tahap 2 ini juga akan dilaksanakan di 2 kantor Cabang PT. BKI (Persero) lain, yaitu Kantor BKI Cabang Semarang dan Belawan pada tanggal 13 s.d. 15 Maret 2019 mendatang.

"Tujuan dari pelaksanaan kegiatan ini adalah untuk menilai sejauh mana PT. BKI dapat melaksanakan semua pendelegasian yang diberikan oleh Ditjen Hubla sesuai dengan perjanjian kerja sama," ujar Junaidi.

Capt. Sudiono berharap kegiatan ini dapat menjadi wadah diskusi kedua belah pihak untuk menghasilkan solusi dalam menghadapi permasalahan yang timbul pada pelaksanaan perjanjian kerjasama antara Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dengan PT. Biro Klasifikasi Indonesia (Persero). 

“Lebih lanjut, saya berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pelayanan survey dan sertifikasi statutoria kapal berbendera Indonesia menuju white list di Tokyo MoU,” tutup Sudiono.

Sebagai informasi, perjanjian Kerja Sama ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan IMO Resolusi A.349(92) yang diadopsi tanggal 21 Juni 2013 dan mulai diberlakukan sejak 1 Januari 2015 tentang Koda untuk Organisasi yang diakui (Code For Recognized Organization/ RO Code).

Pendelegasian kewenangan statutoria ini juga merupakan dukungan Pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Perhubungan kepada PT. BKI yang saat ini dalam proses penerimaan menjadi anggota International Assosiation of Classification Societies (IACS).


Reaksi dan Komentar