Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA LINDUNGI HAK PELAUT DENGAN FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN PELAUT YANG MENINGGAL DI PERAIRAN

DITJEN HUBLA LINDUNGI HAK PELAUT DENGAN FASILITASI PEMBERIAN SANTUNAN PELAUT YANG MENINGGAL DI PERAIRAN

​TANJUNG PINANG (21/11) – Dalam rangka pemenuhan hak atas pelaut yang meninggal ketika menjalankan tugas, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan melalui Atase Perhubungan KBRI Singapura memfasilitasi penyerahan santunan kepada keluarga pelaut yang meninggal karena serangan jantung.


“Hari ini saya dan tim dari perlindungan warga Indonesia baru saja berkesempatan memberikan santunan berupa asuransi kepada keluarga pelaut yang meninggal karena serangan jantung di atas kapal MV. STL H 10 saat melakukan kegiatan pengerukan di perairan Singapura,” ujar Atase Perhubungan KBRI Singapura Jon Kenedi saat memberikan santunan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas I Tanjung Uban Kepulauan Riau, Rabu Sore (20/11).
WhatsApp Image 2019-11-21 at 09.58.43 (1).jpeg
Jon Kenedi mengungkapkan penyerahan asuransi atas nama Almarhum Sutrisno selaku pelaut yang meninggal diserahkan sejumlah $204.000,-. Adapun rincian dari jumlah tersebut diberikan kepada ahli waris yaitu istri sejumlah $122.400, anak pertama $30.600, anak kedua $30.600, Ibu $20.400. “Selain itu, putra almarhum juga mendapat asuransi sebesar $30.600 karena di bawah usia maka uangnya dicantumkan ke Ibunya dimana awalnya Ibunya mendapat $91.800,” kata Jon.

Dalam kesempatan tersebut, Ia juga meminta agar para pelaut yang bekerja di kapal baik di Singapura ataupun di negara lain manapun agar melengkapi dokumen-dokumen yang sah. “Termasuk kontrak kerja harus ada dan diketahui oleh pejabat Pemerintah. Selain itu, khusus Singapura agar melapor ke KBRI c.q. Atase Perhubungan dengan membawa kontrak kerja yang sudah ditandatangani oleh perusahaan dan pelaut untuk diketahui/ditandatangani oleh Atase Perhubungan/Asisten Atase Perhubungan,” tutur Jon.

Adapun penyerahan santuan ini sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan yang menyatakan bahwa jika awak kapal meninggal dunia, pengusaha angkutan di perairan wajib membayar santunan. Dalam penyerahan santunan tersebut juga disaksikan oleh Kepala UPP Kelas I Tanjung Uban Fakhrin Riza.


Reaksi dan Komentar