Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA SELENGGARAKAN PEMBEKALAN BAGI PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATATAN BALIKNAMA KAPAL

DITJEN HUBLA SELENGGARAKAN PEMBEKALAN BAGI PEJABAT PENDAFTAR DAN PENCATATAN BALIKNAMA KAPAL

​

JAKARTA (18/10) - Guna meningkatkan profesionalisme para Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyelenggarakan Pembekalan bagi Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal pada tanggal 18 s.d 20 Oktober 2017 bertempat di Hotel Golden Boutique, Jakarta. 

Acara yang dibuka oleh Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Bay M Hasani yang diwakili oleh Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Rudiana ini diikuti oleh 102 orang peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut yang memiliki kewenangan untuk melaksanakan pendaftaran kapal. 

Dalam sambutannya, Plt. Dirjen Hubla menyebutkan bahwa kegiatan pendaftaran dan kebangsaan kapal diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.39 tahun 20017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal dengan tujuan untuk mengikuti secara terus menerus setiap perubahan, baik fisik maupun status hukum kapal. 

Untuk itu, diperlukan adanya penyelenggaraan pendokumentasian dan informasi terkait pendaftaran dan kebangsaan kapal yang baik dan teratur.

IMG-20171018-WA0090.jpg

”Kegiatan Pendaftaran kapal dilaksanakan dengan membuat akta dan mencatat di dalam daftar kapal Indonesia. Sebagai bukti kepemilikan atas kapal yang telah di daftar tersebut, maka kepada pemilik diberikan grosse akta pendaftaran,” tegas Bay.



Sedangkan Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal lanjut Bay M Hasani adalah pejabat pemerintah yang berwenang menyelenggarakan pendaftaran kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM.39 tahun 2017, para Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal yang belum mengikuti pendidikan dan pelatihan pendaftaran dan kebangsaan kapal, diwajibkan untuk mengikuti pembekalan pendaftaran dan kebangsaan kapal.



”Dalam pelaksanaannya, Pendaftaran kapal menganut asas publisitas artinya setiap pihak dapat meminta informasi atas kapal yang terdaftar baik mengenai data fisik ataupun status hukum kapal. Oleh karena itu agar dapat memberikan informasi yang terkini maka pendokumentasian harus diselenggarakan dengan baik dan teratur terutama pencatatan dalam daftar induk,” kata Bay.



Pada kesempatan ini, Plt. Direktur Jenderal Perhubungan Laut juga mengingatkan kepada para Pejabat Pendaftar dan Pencatat Baliknama Kapal agar memantau dan mengawasi pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan baliknama kapal ditempat masing-masing yang telah dilaksanakan secara online, sehingga data kapal yang masuk dalam data base sesuai dengan daftar induk dan benar-benar sesuai dengan data kapal terdaftar.

IMG-20171018-WA0089.jpg

Sementara itu, Direktur Perkapalan dan Kepelautan Capt. Rudiana mengatakan pelaksanaan kegiatan pendaftaran dan baliknama kapal yang dilaksanakan secara online disamping untuk keperluan penyelenggaraan daftar pusat juga untuk pemutakhiran data base kapal Indonesia. 


” Saya berpesan agar para Pejabat Pendaftaran dan Pencatan Baliknama Kapal melaksanakan tugas di unit kerja masing-masing dengan sungguh-sungguh dan penuh rasa tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tegas Rudiana.



Lebih lanjut, Rudiana dalam laporannya mengatakan bahwa sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 39 tahun 2017 tentang pendaftaran dan kebangsaan kapal, kegiatan pendaftaran kapal saat ini dapat dilakukan di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut atau di 51 (lima puluh satu) Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah ditetapkan dalam peraturan menteri tersebut.



Menurut Rudiana pada kegiatan ini, para peserta akan mendapat pembekalan dari nara sumber yang berasal dari Direktur Perizinan dan Kenelayanan, Direketorat Jenderal Perikanan Tangkap, Kementeian Kelautan dan Perikanan, Tim dari Pusat Teknologi, Informasi dan Komunikasi Kementerian Perhubungan selaku Admin Teknologi Informasi, serta Tim dari Direktorat Perkapalan dan Kepelautan.



Reaksi dan Komentar