Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Ditjen Hubla Serah Terima Pelabuhan Mocoh Kepada KPBPB Bintan

Ditjen Hubla Serah Terima Pelabuhan Mocoh Kepada KPBPB Bintan

JAKARTA (17/1) - Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah resmi melaksanakan serah terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara (BMN) Pelabuhan Tanjung Mocoh dari Kantor KSOP Kelas II Tanjungpinang kepada Badan Pengusahaan (BP) Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang yang berlangsung di Jakarta, Rabu (17/1).

 

Penandatanganan tersebut dilaksanakan oleh Kepala KSOP Kelas II Tanjung Pinang Ridwan Chaniago dengan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjungpinang, Mohd. Ikhsan Fansuri, yang disaksikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Sekretaris Dewan KPBPB Bintan, Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau, serta Asisten Deputi Penguatan Saya Saing Kawasan, Kemenko Perekonomian. Serah terima alih status penggunaan BMN tersebut pada Pelabuhan berupa tanah kosong yang sudah diperuntukkan seluas 5,776 m2 serta Dermaga seluas 5.760 m2. 

 

"Alih status penggunaan Barang Milik Negara Pelabuhan Tanjung Mocoh telah melalui proses yang panjang sejak tahun 2023, dan Alhamdulillah pada hari ini kita dapat bersama-sama menyaksikan Serah Terima Alih Status Penggunaan Barang Milik Negara pada Pelabuhan Tanjung Mocoh," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Pandjaitan. 

 

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan 4 wilayah di Kepulauan Riau sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) atau disebut juga dengan Free Trade Zone (FTZ), yaitu Batam, Kabupaten Bintan, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Karimun. Pada Kawasan tersebut terdapat Pelabuhan Mocoh yang terletak di Pulau Dompak, Tanjung Pinang Kepulauan Riau. Pelabuhan Tanjung Mocoh memiliki posisi strategis dan dapat dikelola untuk berbagai kegiatan pelabuhan. Sehingga, dengan adanya kegiatan serah terima ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian masyarakat dan daerah.

 

Lebih lanjut Lollan menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas di Kepri, serta seluruh pihak yang terlibat sehingga penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST) BMN ini dapat dilaksanakan dengan baik.

 

"Saya mengajak kepada seluruh pihak dan instansi terkait untuk terus optimis dalam bersinergi dan berkoordinasi. Harapannya, semoga ke depan kerjasama yang baik ini dapat terus ditingkatkan sehingga dapat memberikan manfaat yang besar bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan nasional," tutupnya.(SR/MM/HB)

Reaksi dan Komentar