Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Ditjen Hubla Serius Tingkatkan Keselamatan Pelayaran Kapal Tradisional

Ditjen Hubla Serius Tingkatkan Keselamatan Pelayaran Kapal Tradisional

​

JAKARTA - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan kembali menggelar sosialisasi keselamatan pelayaran kepada pengusaha kapal tradisional.

Kali ini mengambil lokasi di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, menghadirkan puluhan pengusaha kapal tradisional.

Kegiatan ini menurut Dirjen Perhubungan Laut A Tonny Budiono menunjukkan keseriusan Ditjen Hubla dalam meningkatkan keselamatan pelayaran.

"Bersama Dishubtrans  DKI Jakarta, kami menggelar sosialisasi mengenai kapal tradisional  yang digunakan  untuk mengangkut penumpang," ujar Dirjen Tonny di Jakarta, Rabu (19/7/2017).

Kegiatan sosialisasi Peraturan Dirjen
Hubla No.HK.103/2/8/DJPL-17 diisi oleh pembicara Yuserizal Kasie Keselamatan Kapal Penumpang yang mewakili Dirkappel dan Muhammad Syaiful, Kasubdit Pengusahaan Angkutan Laut yang mewakili Dirlala Ditjen Hubla.

Hadir juga dalam kegiatan sosialisasi tersebut, salah satu pejabat Dishubtrans DKI Jakarta yang membidangi keselamatan pelayaran Reny dan KSOP Pelabuhan Kelas V Muara Angke, Capt. Wahyu Prihanto.

Kasie Keselamatan Kapal Penumpang Ditkappel Ditjen Perhubungan Laut Yoserizal  menyampaikan tata cara balik nama kapal dan pengurusannya makin mudah dan cepat.

"Bila semua syarat dan ketentuan sudah lengkap, dalam sehari urusan akan selesai,” kata Yoserizal.

Yoserizal mengemukakan,  untuk balik nama kapal, harus ada akte jual beli dan domisili pemilik. Selanjutnya dilakukan pengukuran ulang kapal dan syarat administrasi lainnya.

Proses pengurusan Siuper,  jelas Rizal juga tidak lama. Semua dilayani dengan baik bahkan bisa diajukan secara online.untuk itu, hendaknya pemilik kapal dari Kepuluan Seribu datang langsung dan mengurus sendiri dokumen kapal dan Siuper secara resmi.

“Zaman kini sudah berubah dan urusan administrasi kapal, termasuk kapal-kapal tradisional di Kepualuan Seribu mudah dan cepat,” kata Yoserizal.



Reaksi dan Komentar