Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Ditjen Hubla Siapkan Aturan Standar ‎Keselamatan Kapal Bermesin Tempel

Ditjen Hubla Siapkan Aturan Standar ‎Keselamatan Kapal Bermesin Tempel

​

JAKARTA ‎- Bercermin dari kecelakaan yang masih terjadi pada kapal-kapal speed boat, pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya Direktorat Perkapalan dan Kepelautan akan menyusun Standar Keselamatan Kapal Bermesin Tempel (Standard of Safety For Out Board Engine Vessel), untuk antisipasi terulangnya kembali kecelakaan sama.
‎
Penyusunan  ‎‎Standar Keselamatan Kapal Bermesin Tempel ‎diawali dengan penyelenggaraan konsinyering yang diikuti oleh instansi dan stake holder terkait.
‎
Menurut Dirjen Perhubungan Laut A. Tonny Budiono, konsinyering ini bertujuan untuk membahas ketentuan khusus mengenai keselamatan kapal speed boat bermesin tempel baik yang berupa Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut yang selama ini belum ada.

"Mengingat keselamatan kapal merupakan hal terpenting dalam sistem keselamatan pelayaran di indonesia, termasuk keselamatan kapal bermesin tempel (out board engine vessel), yang menjadi tanggungjawab negara untuk menjamin seluruh kapal berbendera Indonesia memenuhi persyaratan keselamatan kapal sesuai ketentuan‎," jelas Direktur Perkapalan dan Kepelautan Ditjen Hubla, Ir. Sugeng Wibowo, MM saat membacakan sambutan Dirjen Perhubungan Laut saat pembukaan Konsinyering di Hotel Alila Jakarta, Rabu (5/10/2016).
‎
Hal inilah yang harus dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator dalam pengawasan kelaiklautan kapal termasuk kapal speed boat bermesin tempel dalam upaya peningkatkan keselamatan pelayaran, konektivitas antar pulau serta memberikan perlindungan lingkungan maritim.

‎
Diharapkan, ‎ hasil konsinyering ini dapat dimanfaatkan sebagai bahan masukan dalam merumuskan Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Standar Keselamatan Kapal Bermesin Tempel. 
‎
Hal yang akan dirumuskan, mencakup standar keselamatan konstruksi kapal bermesin tempel (out board engine), kekuatan konstruksi lambung kapal bermesin tempel, Instalasi sistem mesin tempel, Safety and fire control plan di kapal mesin tempel serta survey dan sertifikasi kapal bermesin tempel.‎

"Peserta konsinyering diharapkan dapat menyamakan persepsi terkait dengan standar keselamatan kapal bermesin tempel dengan menyampaikan informasi dan rencana terbaru mengenai penyusunan standar keselamatan kapal bermesin tempel," ujar Sugeng.‎
‎
Antar pelaksana teknis dan stakeholder juga agar dapat berdiskusi terhadap permasalahan speed boat di Indonesia dan peningkatan pengawasan keselamatan bagi kapal-kapal yang akan dibangun dan yang akan beroperasi di indonesia.

Reaksi dan Komentar