Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA SOSIALISASIKAN PETUNJUK PELAKSANAAN PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN TERSUS/TUKS

DITJEN HUBLA SOSIALISASIKAN PETUNJUK  PELAKSANAAN PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN TERSUS/TUKSDITJEN HUBLA SOSIALISASIKAN PETUNJUK  PELAKSANAAN PEMENUHAN PERSYARATAN PERIZINAN TERSUS/TUKS

SEMARANG (19/8) -  Dalam rangka memberikan pedoman terkait penjabaran setiap tahapan pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus (Tersus)/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tanggal 8 Agustus 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

Menurut Direktur Kepelabuhanan, Subagiyo, tujuan utama dikeluarkannya SE-DJPL ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai melalui sinergitas pelaksanaan peran dan tanggungjawab para pihak terkait pada setiap proses dan prosedur dalam pemenuhan persyaratan perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai. 

“Surat Edaran ini juga merupakan  upaya dalam meningkatkan kualitas dan memberikan kepastian layanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut khususnya di bidang perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai,” jelasnya.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 ada 8 (delapan) jenis tahapan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, yaitu :
1.    Pembangunan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
2.    Pengembangan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
3.    Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
4.    Perpanjangan Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
5.    Perpanjangan Pembangunan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
6.    Perpanjangan Pengembangan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
7.    Penyesuaian Pengoperasian Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
8.    Pendaftaran Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri.

dan 2 (dua) tahapan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai.

“Sedangkan untuk Pengajuan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri bisa diajukan secara elektronik melalui website SEHATI dengan alamat https://sehati.hubla.dephub.go.id setelah melalui tahapan pemenuhan Berita Acara Peninjauan dan Tahapan Pengajuan permohonan melalui Aplikasi SEHATI,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Kenavigasian, Hengki Angkasawan mengatakan ada beberapa Dokumen Teknis Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri di bidang kenavigasian, yaitu :

1.    Rencana Volume Bongkar Muat dan Frekuensi Kunjungan Kapal serta Rencana Ukuran  Kapal; 
2.    Gambar Denah/Tampak/Potongan/Ukuran serta jenis Konstruksi Fasilitas Kepelabuhanan yang akan dibangun, dengan disertai Koordinat Geografis minimal 4 (empat) titik yaitu 2 (dua) titik di sisi dermaga/perairan dan 2 (dua) titik di darat dengan format penulisan: DD° MM’ SS.ss” LU/LS – DDD° MM’ SS.ss” BT;
3.    Rencana Alur-Pelayaran keluar masuk Terminal Khusus/Terminal untuk Kepentingan Sendiri, dan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran terdiri dari:
-    Dokumen laporan kegiatan survei Hidro-Oseanografi sesuai standar IHO (S-44 Standard for Hydrographic Survey, C-13 Manual on Hydrography) dan SNI (7646; 2010 - Survei Hidrografi) yang ditandatangani oleh pelaksana survei Hidro-Oseanografi dan penanggung jawab Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
-    Peta Bathimetri yang ditandatangani oleh pelaksana survei Hidro-Oseanografi dan penanggung jawab Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri;
-    Plotting lokasi Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri, rencana Alur-Pelayaran, dan rencana penempatan Sarana Bantu Navigasi-Pelayaran pada Peta Laut Indonesia terkait.

Adapun  sosialisasi Pemberlakuan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemenuhan Persyaratan Perizinan Terminal Khusus/Terminal Untuk Kepentingan Sendiri dan Pengoperasian Pemanfaatan Garis Pantai, diselenggarakan di Hotel Novotel, Semarang, Jumat, (19/8).

Sebagai informasi Acara Sosialisasi Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-DJPL 19 Tahun 2022 menghadirkan 2 (dua) nara sumber  yaitu Direktorat Kepelabuhanan yang di wakili Deby Hospital dan Direktorat Kenavigasian yang diwakili Ison Hendrasto, dan dihadiri para Pejabat Kantor Pusat dan para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) di seluruh Indonesia baik secara offline dan online.

Reaksi dan Komentar