Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA TANDATANGANI KERJA SAMA PEMANFAATAN ASET BLU KAPAL LATIH BPSDMP UNTUK KEGIATAN KAPAL PERINTIS

DITJEN HUBLA TANDATANGANI KERJA SAMA PEMANFAATAN ASET BLU KAPAL LATIH BPSDMP UNTUK KEGIATAN KAPAL PERINTISDITJEN HUBLA TANDATANGANI KERJA SAMA PEMANFAATAN ASET BLU KAPAL LATIH BPSDMP UNTUK KEGIATAN KAPAL PERINTISDITJEN HUBLA TANDATANGANI KERJA SAMA PEMANFAATAN ASET BLU KAPAL LATIH BPSDMP UNTUK KEGIATAN KAPAL PERINTISDITJEN HUBLA TANDATANGANI KERJA SAMA PEMANFAATAN ASET BLU KAPAL LATIH BPSDMP UNTUK KEGIATAN KAPAL PERINTIS

JAKARTA (30/01) – Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut lakukan penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Aset BLU Kapal Latih Untuk Penyelenggaraan Kegiatan Pelayanan Publik Kapal Perintis di Jakarta, Senin (29/01).

 

Kerja sama yang dilakukan tersebut merupakan bentuk sinergi antar satuan kerja di lingkungan Kemenhub, yakni Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Badan Pengembangan SDM Perhubungan, dalam rangka pemanfaatan aset BMN kapal latih milik Satker BLU BPSDM Perhubungan yang akan segera dimanfaatkan juga oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai kapal perintis milik negara dalam upaya untuk memberikan jaminan bahwa pelayanan publik angkutan laut terus berjalan dan tidak ada kekosongan pelayanan.

 

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Capt. Antoni menjelaskan bahwa angkutan laut kapal perintis merupakan salah satu tulang punggung konektivitas transportasi di Indonesia yang terus menjadi fokus utama Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Komitmen untuk meningkatkan layanan ini guna memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat di seluruh wilayah Indonesia khususnya di wilayah 3TP (tertinggal, terpencil, terluar dan perbatasan), serta daerah kepulauan yang belum terlayani oleh angkutan laut komersil, sebagai bukti negara hadir memberikan layanan kepada seluruh insan masyarakat.

 

“Dengan adanya kerja sama tersebut maka mobilisasi masyarakat antar pulau, distribusi barang pokok dan penting ke daerah 3TP dapat tetap berjalan tanpa adanya hambatan khususnya dari ketersediaan sarana angkutan laut” ungkapnya.

 

Ia menambahkan, pada tahun 2024, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan penyelenggaraan kapal perintis sebanyak 107 (seratus tujuh) trayek dengan skema penugasan kepada PT. PELNI (Persero) sebanyak 30 (tiga puluh) trayek dan skema pemilihan penyedia jasa lainnya melalui metode e-purchasing melalui media e-katalog sebanyak 77 (tujuh puluh tujuh) trayek.

 

Melalui sistem katalog elektronik yang transparan dan terbuka, lanjutnya, mendorong iklim kompetisi yang lebih terbuka antar penyedia jasa layanan operator kapal perintis, memperoleh harga layanan yang terbaik, serta mendorong peningkatan kinerja (value for money) dalam pelayanan angkutan laut perintis.

 

“Dari 107 (seratus tujuh) trayek tersebut, 100 (seratus) trayek akan dilayani dengan menggunakan kapal perintis milik negara yang saat ini kondisinya laik laut dan ditambah sejumlah 7 (tujuh) trayek yang dalam waktu dekat menggunakan 7 (tujuh) kapal yang baru saja dikerjasamakan untuk dimanfaatkan asetnya oleh Ditjen Hubla sebagai kapal perintis milik negara, sehingga pada tahun 2024 ini tidak ada lagi trayek angkutan laut perintis yang dilayani menggunakan kapal barang sebagai kapal utama, semuanya harus menggunakan kapal penumpang” tutur Capt. Antoni.

 

Capt.Antoni juga berpesan kepada semua pihak untuk terus berkolaborasi dan mengoptimalkan layanan penyelenggaraan kewajiban pelayanan publik angkutan laut perintis ini.

 

Pada kesempatan yang sama, Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt. Hendri Ginting mengungkapkan, dalam rangka menjamin kesinambungan layanan angkutan laut perintis, penggunaan kapal latih milik BPSDM Perhubungan ini dilakukan dengan tetap memperhatikan aspek-aspek kelaiklautan dan legalitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Saya juga mengingatkan kepada masing-masing KPA dan PPK angkutan laut perintis untuk dapat segera mengambil langkah-langkah percepatan pemilihan penyedia jasa sehingga layanan pada trayek-trayek angkutan laut perintis yang ditetapkan menggunakan kapal-kapal milik BPSDM Perhubungan ini dapat segera memberikan pelayanan kepada masyarakat” tutup Hendri Ginting. 

 

Penandatanganan ini turut dihadiri dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Badan Pengembangan SDM Perhubungan, Ketua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran, Direktur Politeknik Ilmu Pelayaran (PIP) Makassar, Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Surabaya, Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sorong, Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Sulawesi Utara, Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati, dan Direktur Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Barombong selaku ketujuh Pemimpin Satker BLU yang memiliki kapal latih yang baru saja dimanfaatkan asetnya oleh Ditjen Hubla. (AD/MM/HB)

Reaksi dan Komentar