Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DITJEN HUBLA TINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA UPT DI DAERAH

DITJEN HUBLA TINGKATKAN AKUNTABILITAS KINERJA UPT DI DAERAH

 

YOGYAKARTA (25/5). Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) penyusunan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah/LKIP dan pedoman penilaian dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) Unit Pelaksana Teknis (UPT).

 

Sekretaris Ditjen Hubla, Arif Toha dalam sambutannya saat membuka acara mengatakan Bimtek ini digelar dalam rangka meningkatkan akuntabilitas kinerja yang dapat dilihat dari Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) tersebut.

 

"Selain kewajiban dalam pemenuhan dan penyusunan dokumen SAKIP, laporan capaian kinerja instansi juga harus disampaikan secara aplikasi melalui e-SAKIP Riviu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan aplikasi e-performance Kementerian Perhubungan," ujarnya, di Yogyakarta, Selasa (24/5).

 

Dengan pelaksanaan Bimbingan Teknis ini, diharapkan target kinerja dan akuntabilitas satuan kerja Unit Pelaksana Teknis/UPT dapat tercapai secara akuntabel, transparan, efisien dan efektif melalui pelaksanaan program/kegiatan DIPA pada tahun berjalan.

 

 "Untuk itu, diharapkan kepada seluruh Tim SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut untuk lebih bersemangat effort nya dalam penyusunan dan penyampaian dokumen SAKIP yang dibutuhkan dengan tepat waktu sesuai dengan jadwal dan batas waktu yang ditentukan," ujarnya.

 

Bimtek ini sekaligus memberikan sosialisasi atas terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP - DJPL 396 Tahun 2022 tanggal 9 Mei 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

 

 

"Kami juga telah menyusun dokumen terkait sebagai pedoman evaluasi SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT dengan terbitnya Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut No. KP - DJPL 396 Tahun 2022 tentang Pedoman Penilaian Dokumen Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah/SAKIP Unit Pelaksana Teknis/UPT di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," ungkap Arif.

 

SK tersebut tersebut digunakan sebagai pedoman alat evaluasi untuk mengukur sejauh mana capaian yang diperoleh Unit Pelaksana Teknis di dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik melalui penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah.

 

"Serta sebagai dasar dalam memberikan penghargaan dan sanksi (reward dan punishment) atas hasil dari pelaksanaan SAKIP Unit Pelaksana Teknis," tutupnya.

Reaksi dan Komentar