Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Ditjen Hubla tingkatkan kualitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor SE-10 Tahun 2022

Ditjen Hubla tingkatkan kualitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) melalui penerbitan Surat Edaran Dirjen Hubla Nomor SE-10 Tahun 2022

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam rangka meningkatkan kualitas penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L) yang lebih profesional, akuntabel, tepat sasaran dan tepat manfaat  sebagai bentuk perwujudan perencanaan anggaran yang berbasis kinerja dan sinergi dalam pencapaian output dan outcome  program kegiatan, telah diterbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor SE-10 DJPL Tahun 2022 tentang Restrukturisasi Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut yang merupakan instrumen dan pedoman yang digunakan oleh seluruh unit pelaksana teknis/satuan kerja di Lingkungan di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan unit kerja eksternal terkait dalam rangkaian tahapan penyusunan perencanaan anggaran. (29/05/2022)

Reaksi dan Komentar