Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Ditjen Perhubungan Laut Hormati Proses Hukum Terkait Insiden Staf KSOP Bakauheni

Ditjen Perhubungan Laut Hormati Proses Hukum Terkait Insiden Staf KSOP Bakauheni

JAKARTA(4/1)* - Menanggapi pemberitaan terkait insiden yang melibatkan salah satu staf KSOP Kelas IV Bakauheni, Masyusnirda, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menyatakan sikap tegas dan komitmen penuh dalam menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Kepala Kantor KSOP Kelas IV Bakauheni, Suratno, menjelaskan bahwa insiden tersebut terjadi pada Jumat, 3 Januari 2025, sekitar pukul 04.54 WIB di pintu keluar gate 3 Pelabuhan ASDP Bakauheni.

"Saudara Masyusnirda, yang saat itu bertugas sebagai Pengawas Keselamatan Pelayaran, terlibat adu argumen dengan petugas parkir akibat kartu pass pelabuhan yang telah kedaluwarsa. Dalam keadaan emosional, yang bersangkutan diduga mengacungkan senjata jenis airsoftgun," jelas Suratno.

*Langkah-Langkah Penanganan*

"Kami telah mengambil langkah internal dengan menarik saudara Masyusnirda dari tugas lapangan untuk dilakukan pembinaan di kantor," tambah Suratno.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut juga menegaskan tidak akan menoleransi tindakan yang melanggar hukum atau mencederai profesionalisme dalam melaksanakan tugas. 

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian untuk menangani kasus ini sesuai peraturan yang berlaku," ungkap Suratno.

Adapun kartu pass pelabuhan yang baru sebenarnya telah diterbitkan oleh PT ASDP Cabang Bakauheni sejak 29 Desember 2024, namun belum diambil oleh Saudara Masyusnirda. Dalam insiden ini, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut menegaskan bahwa kepemilikan senjata tersebut tidak perlnah diketahui atau disetujui oleh pihak kantor.

Suratno menyatakan pihaknya akan memastikan kejadian ini menjadi pelajaran penting dan memperketat pengawasan terhadap kepatuhan setiap staf kami dalam melaksanakan tugas serta menaati aturan hukum. 

“Kami juga berkomitmen menjaga profesionalisme dan integritas lembaga,” tegasnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Laut mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak berwenang dan akan terus terus berupaya memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan baik dan tanpa gangguan. (SKY/JOE/AK)

Reaksi dan Komentar