Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DORONG EFEKTIVITAS DAN PROFESIONALISME, KEMENHUB TINGKATKAN SINERGITAS DALAM PENERAPAN PENEGAKKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN

DORONG EFEKTIVITAS DAN PROFESIONALISME, KEMENHUB TINGKATKAN SINERGITAS DALAM PENERAPAN PENEGAKKAN HUKUM DI BIDANG PELAYARAN
JAKARTA (10/12) – Dalam rangka meningkatkan keselamatan pelayaran, Kementerian Perhubungan Cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terus berupaya untuk meningkatkan efektivitas dan profesionalisme seluruh jajarannya, khususnya mereka yang memiliki tugas sebagai Pengawas Keselamatan Pelayaran, salah satunya adalah dengan mengadakan kegiatan Penerapan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Pelayaran yang diselenggarakan di Grand Orchardz Hotel Rajawali, Kemayoran Jakarta Pusat dan juga secara virtual pada hari ini, Kamis (10/12). Direktur Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai, Ahmad, mengatakan bahwa kegiatan ini diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan sinergitas antara seluruh jajaran Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dalam menjalankan dan menerapkan peraturan perundang-undangan di bidang Pelayaran, serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan keamanan keselamatan pelayaran, yang sudah menjadi tugas dan tanggung jawab Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. “Sebagaimana diamanatkan dalam pasal 207 dan 208 Undang Undang No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar memiliki fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran yang mencakup pelaksanaan, pengawasan dan penegakkan hukum di bidang angkutan di Perairan, kepelabuhanan, serta perlindungan lingkungan maritim di Pelabuhan,” jelas Ahmad. Syahbandar, lanjut Ahmad, diangkat oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan kompetensi di bidang keselamatan dan keamanan pelayaran serta kesyahbandaran, serta memiliki tugas dan kewajiban untuk menerapkan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku guna menjaga terselenggaranya Keselamatan Pelayaran dari gangguan dan ancaman yang dapat muncul dari faktor eksternal maupun internal instansi di bidang Pelayaran. “Untuk itu, penting bagi Syahbandar dan para petugas di bidang keselamatan Pelayaran ini untuk mendalami dan memahami Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di bidang pelayaran sehingga dapat melaksanakan tugasnya dalam mengimplementasikan penegakkan hukum peraturan tersebut dengan efektif dan professional,” ujar Ahmad. Ahmad melanjutkan, dalam pelaksanaan tugas dan fungsi kesyahbandaran, tidak jarang para petugas menghadapi kendala dan permasalahan. Untuk itu, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan Peraturan Perundang-Undangan yang ada di bidang Pelayaran. Selain itu, kegiatan ini juga diharapkan dapat memberikan pencerahan dan pemahaman hukum kepada petugas Pengawasan Keselamatan Pelayaran dalam memberikan pelayanan kepada para Pengguna jasa. “Saya yakin, setiap petugas kesyahbandaran tentunya menghadapi kendala dan tantangan yang berbeda di lapangan sesuai dengan karakteristik daerah masing-masing. Oleh karena itu, manfaatkan kesempatan ini untuk saling bertukar ilmu, pengetahuan dan pengalaman, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan profesionalisme Saudara dalam menjalankan tugas,” tegasnya. Lebih lanjut, Ahmad meminta para Petugas Pengawas Keselamatan Pelayaran untuk melakukan evaluasi pada setiap permasalahan dan kasus yang terjadi di tiap-tiap daerah dan bersama-sama mencari solusi terbaik untuk permasalahan tersebut. Ia juga meminta seluruh jajarannya untuk selalu mengedepankan dan menjaga integritas dan profesionalitas dalam memberikan pelayanan kepada para pengguna jasa pelayaran, sehingga tercipta suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing-masing. Sebagai informasi, Kegiatan Peraturan Perundang-Undangan Dalam Rangka Penegakkan Hukum di Bidang Pelayaran ini diselenggarakan secara tatap muka dan secara virtual dengan peserta yang terdiri dari para Pejabat dan Staf Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP) secara tatap muka, serta peserta dari Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor KSOP Kelas I, II, dan III secara virtual. Adapun narasumber yang dihadirkan berasal dari Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Bagian Hukum dan KSLN Ditjen Perhubungan Laut, Bagian Organisasi dan Humas Ditjen Perhubungan Laut, serta Subdit Penegakkan Hukum Direktorat KPLP.

Reaksi dan Komentar