Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DUKUNG KELESTARIAN WARISAN BUDAYA, KEMENHUB SIAPKAN REGULASI TEKNIS UNTUK PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PELAYARAN RAKYAT

DUKUNG KELESTARIAN WARISAN BUDAYA, KEMENHUB SIAPKAN REGULASI TEKNIS UNTUK PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN PELAYARAN RAKYAT

MAKASSAR (23/6). Di Indonesia, pelayaran rakyat memainkan peran penting dalam transportasi laut perdagangan lokal maupun antar negara sejak beberapa abad yang lalu. Oleh karena itu Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bekomitmen untuk melestarikan warisan budaya bangsa tersebut.

 

"Adanya berbagai bukti sejarah serta pengaruh atau kesamaan budaya bahari dengan negara lain, menunjukkan bahwa bangsa Indonesia adalah bangsa bahari yang hidup di wilayah perairan sebagai poros pelayaran internasional kala itu" ujar Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Arif Toha dalam acara konsinyering penyusunan aturan pemberdayaan dan pengembangan pelayaran rakyat yang digelar di Makassar, 21 - 24 Juni 2022.

 

Kendati demikian, Arif mengungkapkan permasalahan budaya bahari masyarakat sekarang ini yang salah satunya berupa moda angkutan pelayaran rakyat menggunakan kapal tradisional berupa Kapal Layar Motor secara perlahan tidak dapar bersaing dengan angkutan pelayaran yang lebih modern akibat perkembangan zaman, faktor ekonomi, bahan baku, dan transformasi teknolog serta sumber daya manusia.

 

Arif menjelaskan bahwa pelayaran-rakyat yang tadinya mempunyai jumlah armada dan muatan cukup besar, belakangan ini semakin menurun akibat para pemilik muatan beralih menggunakan armada kapal modern dan konvesional seperti kapal cargo dan kapal container maupun kapal penumpang. 

 

"Sebagaimana kita ketahui bersama, pemerintah mempunyai komitmen untuk mempertahankan pelayaran-rakyat yang merupakan warisan budaya bangsa Indonesia untuk tetap berkiprah dalam angkutan pelayaran di Indonesia. Hal ini merupakan amanat dari UU No 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan diturunkan dalam PP No. 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di perairan, dikarenakan pelayaran rakyat mampu mewujudkan kesatuan nusantara yang menjadi negara Indonesia dengan menghidupkan ekonomi rakyat di pesisir dan pulau-pulau sampai yang terpencil dan terluar," jelas Arif.

 

Hal ini diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2021 tentang Pemberdayaan Angkutan Laut Pelayaran Rakyat. Selanjutnya, sebagai aturan turunan dari peraturan presiden tersebut, Kementerian Perhubungan akan membuat peraturan teknis teknis yang diinisiasi melalui konsinyering kali ini.

 

"Adapun konsinyering ini guna menginventarisir masukan dan saran dari semua pemangku kepentingan dan pelaku pelayaran rakyat di Indonesia untuk menjadi bahan dalam penyusunan aturan sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk Mengembangkan pelayaran," ujarnya.

 

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Ahmad Wahid mengatakan pengembangan pelayaran rakyat pada transportasi nasional melalui aspek kelaiklautan kapal pelayaran rakyat KLM mapun Kapal motor, pengembangan usaha dan angkutan , fasiltas pelabuhan rakyat dan SDM pelayaran rakyat.

 

“Peraturan ini nantinya sekaligus menetapkan standar kelaiklautan kapal pelayaran rakyat yang lebih safety sejak proses pembangunan, pemeriksaan dan sertifikasi kapal termasuk Awak kapal dan personil perusahaan sehingga diharapkan meningkatkan kualitas pemenuhan keselamatan dan membangun kepercayaan pemilik muatan untuk tidak ragu lagi dalam menjalankan aktifitasnya dengan kapal pelra serta meningkatkan kualitas pelayanan bagi pengguna jasa” ujarnya.

 

Disamping pelayaran rakyat didorong untuk mulai menyisir pelayanan angkutannya ke lokasi lokasi yang tidak dapat dijangkau oleh kapal besar misalnya daerah terpencil pelosok yang memiliki alur kedalaman laut yang rendah, juga meluaskan usahanya pada pemanfaatan sebagai kapal KLM wisata.

 

"Selain itu dengan adanya peraturan teknis ini yang disepakati sebagai standar yang dapat diterima diharapkan dapat menjawab permasalahan kelaiklautan yang kerap kali dirasakan oleh penyedia jasa asuransi. Pelaku dan pengguna jasa pelayaran rakyat membutuhkan perlindungan atas aset dan investasi mereka jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan di laut," tutupnya.

 

Sebagai informasi, yang menjadi Narasumber dalam konsinyering ini yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Pelayaran, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi, Kementrian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.

 

Narasumber dan peserta dalam konsinyering ini yaitu Kepala Bidang Infrastruktur Pelayaran, Deputi Bidang Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Kepala Biro Hukum Kemenhub, Kasubdit Rancang Bangun, stabilitas dan garis muat Ditkapel, Kasubdit Pengembangan usaha angkutan laut Ditlala, Kasubbag Bagian Hukum Ditjen Hubla, Investigator Pelayaran KNKT, Kepala Divisi Statutori Biro Klasifikasi Indonesia (BKI), Ketua DPP Pelra, Kacab Makassar Jasindo, Guru Besar Transportasi Laut Universitas Makassar (UNHAS) dan Dosen Teknologi dan Manajemen Produksi Kapal, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya. Turut hadir pula Kepala Kantor Kesyahbandaran Utama Makassa, beberapa Kepala KSOP dan Kepala UPP serta stakeholder lainnya.

Reaksi dan Komentar