Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DUKUNG PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN, TIGA PULUH SATU PERWIRA PANDU DILANTIK

DUKUNG PENINGKATAN KESELAMATAN PELAYARAN, TIGA PULUH SATU PERWIRA PANDU DILANTIK

​JAKARTA (6/2) – Dalam rangka peningkatan keselamatan pelayaran, sebanyak 31 Perwira Pandu Angkatan XLI setelah menyelesaikan Diklat Pandu Tingkat II selama kurun waktu 5 (lima) bulan, hari ini (6/2) dilantik oleh Direktur Jenderal Perhubungan Laut R. Agus H. Purnomo di Kantor Pusat Kementerian Perhubungan.

Dalam sambutannya, Dirjen Agus berpesan kepada seluruh Perwira Pandu yang baru dilantik untuk segera mengaplikasikan ilmu yang telah didapat dan terus meningkatkan kemampuan dan pengetahuan sejalan dengan perkembangan di bidang transportasi laut, sehingga ke depan akan tercipta tenaga-tenaga transportasi yang profesional, handal, dan berdaya saing.

“Saya juga minta kepada seluruh pandu agar dalam menjalankan tugas pokoknya sebagai pelayanan publik di bidang pelayaran dengan menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama yang tidak dapat ditawar lagi,” ujar Dirjen Agus. 
IMG-20190206-WA0037.jpg
Lebih lanjut Dirjen Agus mengungkapkan bahwa pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal diselenggarakan oleh Otoritas Pelabuhan (OP), Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), atau Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor  PM 57 Tahun 2015  tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal. 

“Jika OP, KSOP dan UPP belum menyediakan jasa pemanduan dan penundaan kapal di perairan pandu yang berada wilayahnya, pelaksanaan pelayanan jasa pemanduan dan penundaan kapal dapat dilimpahkan kepada Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang memenuhi persyaratan setelah memperoleh izin dari Menteri ataupun pengelola Terminal Khusus (Tersus),” jelas Dirjen Agus.

Karenanya, Dirjen Agus minta kepada pengawas pemanduan sebagai pelaksana fungsi keselamatan dan keamanan pelayaran untuk mengawasi kegiatan pemanduan ini. 

“Sebagai pelaksana dan pengelola pemanduan, saya berharap agar jajaran BUP dan Tersus dapat memberikan pelayanan pemanduan dan kepelabuhanan yang optimal dengan tetap memperhatikan faktor keselamatan pada prioritas utama serta memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan,” imbuhnya.
 IMG-20190206-WA0035.jpg
Adapun pada prinsipnya kegiatan pemanduan sebagimana disebutkan dalam PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal merupakan pemberian bantuan, saran, dan informasi dari para pandu kepada Nakhoda Kapal tentang keadaan perairan setempat agar navigasi pelayaran dapat dilaksanakan dengan selamat, tertib dan lancar. 

“Tentunya ini menjadi sebuah tanggung jawab yang besar yang menanti Anda di depan,” demikian Dirjen Agus mengakhiri sambutannya. 


Reaksi dan Komentar