Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DUKUNG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM, PEMILIK DAN NAKHODA KAPAL KUMPULKAN SAMPAH SAAT URUS SPB DI UPP

DUKUNG PERLINDUNGAN LINGKUNGAN MARITIM, PEMILIK DAN NAKHODA KAPAL KUMPULKAN SAMPAH SAAT URUS SPB DI UPP

​

LABUAN BAJO (27/02) – Selain sebagai pelabuhan umum, pelabuhan Labuan Bajo juga merupakan pintu gerbang utama wisatawan lokal dan mancanegara untuk menuju wisata bahari ke pulau-pulau di perairan Kabupaten Manggarai Barat. Untuk itu perlu diciptakan lingkungan pelabuhan yang bersih dan asri terutama bersih dari sampah yang berasal dari kapal-kapal yang beroperasi di Labuan Bajo. 

Sebagai langkah nyata dalam menjaga kebersihan lingkungan di pelabuhan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Labuan Bajo mengeluarkan Surat Edaran Nomor UM. 03/01/1/KUPP-LB-2018 tanggal 26 Januari 2018 yang mewajibkan para pemilik kapal dan nakhoda kapal di pelabuhan Labuan Bajo untuk menyediakan fasilitas tempat pembuangan sampah di atas kapal dan menyerahkan kembali sampah-sampah plastik yang berasal dari penumpang kapal sewaktu kapal kembali dari pelayarannya kepada Kantor UPP saat mengurus Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

“Nakhoda kapal atau agen kapal yang akan melakukan pengurusan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) wajib membawa media plastik untuk menampung sampah di atas kapal dan menyerahkan kembali sampah plastik bekas bawaan penumpang kepada kantor UPP,” ujar Kepala UPP Kelas III Labuan Bajo, Jasra Yuzi Irawan, Selasa (27/2).

Langkah ini diakui Jasra, sebagai upaya edukasi terhadap masyarakat khususnya pemilik kapal pengangkut wisatawan agar ikut menjaga kebersihan laut dimana ada sekitar 50 kapal yang setiap hari mengantar ke pulau. 

“Kami menyadari dengan keterbatasan personil untuk melakukan pengawasan yang begitu luas wilayahnya sangatlah sulit. Maka dari itu langkah ini dianggap tepat karena dapat mengurangi sampah yang setiap harinya akan bertambah,” jelas Jasra. 

Jasra menambahkan bahwa program ini juga mendapatkan dukungan dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat untuk ikut berperan khususnya dalam kontinuitas pengambilan sampah dan menyediakan media penampung sampah plastik sementara di pelabuhan. 

Kebijakan yang telah dilakukan Kantor UPP Labuan Bajo merupakan sebuah inovasi positif dalam meningkatkan pelayanan angkutan laut sekaligus memberi edukasi bagi masyarakat maritim untuk lebih peduli dalam menjaga kebersihan lingkungan. 

Selain itu, kebijakan ini juga dilakukan untuk menjaga lingkungan agar tetap bersih dan terjaga dengan baik sehingga menarik wisatawan lebih banyak lagi terlebih pada bulan Oktober 2018 di Bali akan diselenggarakan Annual Meeting International Monetary Fund-World Bank yang tentunya akan dihadiri oleh para wakil dari mancanegara, dan sebagian delegasi berencana akan mengunjungi Labuan Bajo.


Reaksi dan Komentar