Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB AWASI PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL

DUKUNG TERCIPTANYA KESELAMATAN PELAYARAN, KEMENHUB AWASI PENERBITAN SERTIFIKAT KESELAMATAN KAPAL

​JAKARTA (27/8) - Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Direktorat Perkapalan dan Kepelautan memonitor dan melakukan pengawasan penerbitan sertifikat keselamatan kapal dalam rangka mendukung terwujudnya keselamatan pelayaran.

Adapun Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal harus didasari dengan adanya pengesahan gambar kapal. Untuk itu, setiap pemilik atau operator kapal, hendaknya memenuhi ketentuan yang diwajibkan Direktorat Perkapalan dan Kepelautan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor UM.003/18/5/DK-18 tentang Kewajiban Pengesahan Gambar Sebagai Dasar Penerbitan Sertifikat Keselamatan Kapal yang dikeluarkan pada tanggal 21 Agustus 2018 dan ditandatangani Direktur Perkapalan dan Kepelautan atas nama Dirjen Perhubungan Laut di Jakarta.

Hal tersebut, menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Dwi Budi Sutrisno, dilaksanakan dalam upaya reformasi birokrasi, guna meningkatkan kualitas layanan, integritas, dan keselamatan transportasi laut.

"Berdasarkan Undang-undang Nomor 17 tahun 2018 tentang Pelayaran pasal 125 ayat 2 (dua), pembangunan atau pengerjaan kapal yang merupakan perombakan harus sesuai dengan gambar rancang bangun dan data yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Perhubungan," urai Dwi Budi di Jakarta, Senin (27/8).

Untuk itu, lanjutnya, menjadi tugas Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK)/ Marine Inspector guna memastikan detail bahwa kapal yang akan diperiksa dan diterbitkan keselamatan kapal harus sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bila ditemukan kapal yang tidak dilengkapi dokumen dimaksud pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, maka PPKK atau Marine Inspector tidak dapat memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal," tegas Dwi Budi. 

Pihaknya juga meminta kepada seluruh Kepala Syahbandar Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP), Kantor Pelabuhan Batam, dan Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP), agar mengawasi penerapan Undang-undang Pelayaran secara konsisten.

Sebagai informasi, sertifikat Keselamatan kapal adalah sertifikat yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut  untuk kapal yang telah memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan perlistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk radio, dan elektronika kapal berdasarkan hasil pengujian dan pemeriksaan.


Reaksi dan Komentar