Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DUKUNG WISATA BAHARI, KEMENHUB TINGKATKAN KESELAMATAN KAPAL LAYAR MOTOR PENGANGKUT WISATAWAN

DUKUNG WISATA BAHARI, KEMENHUB TINGKATKAN KESELAMATAN KAPAL LAYAR MOTOR PENGANGKUT WISATAWAN

​JAKARTA (18/2) – Pemerintah telah menetapkan pariwisata sebagai leading sector pembangunan nasional yang harus didukung oleh semua Kementerian/Lembaga, termasuk dukungan dalam peningkatan perekonomian di daerah yang berbasis pada wisata bahari.  


Oleh karenanya, dalam mendukung pengembangan wisata bahari tersebut Kementerian Perhubungan cq. Direktorat Jenderal Perhubungan Laut bertekad untuk mewujudkan peningkatan kualitas pelayanan, integritas dan keselamatan transportasi laut melalui keterlibatan masyarakat dalam pemanfaatan akar budaya Kapal Layar Motor (KLM) tradisional sebagai daya tarik kapal wisata tradisional (traditional cruise).

Menurut Direktur Perkapalan dan Kepelautan, Capt. Sudiono, regulasi yang bisa digunakan dalam pengoperasian KLM pengangkut wisatawan ialah Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor HK. 103/2/8/DJPL-17 tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

“Aturan tersebut diperkuat dengan terbitnya Surat Edaran Nomor 9/PK/DK tentang Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan pada tanggal 14 Februari 2019 kemarin,” ujar Capt. Sudiono di Jakarta (18/2).

Terbitnya surat edaran tersebut sekaligus menjadi bukti keseriusan Pemerintah dalam mendukung pelestarian KLM pengangkut wisatawan dengan tetap memprioritaskan faktor keselamatan pelayaran termasuk persyaratan pengawakan.

Dalam surat edaran dimaksud disebutkan bahwa ketentuan pengawakan KLM pengangkut wisatawan yang berlayar ke laut harus diawaki oleh awak kapal yang memiliki minimal ijazah perwira sesuai dengan ukuran kapal.

”Misalnya bagi kapal dengan ukuran s.d GT 25, Pemimpin Kapal dan Kepala Kamar Mesin (KKM) minimal harus memiliki Surat Keterangan Kecakapan (SKK). Bebeda dengan kapal yang memiliki ukuran GT lebih besar, awak kapal harus dilengkapi dengan sertifikasi dan ijazah yang lebih tinggi, seperti pada kapal ukuran di atas GT 315 s.d GT 500, Pemimpin Kapal dan Mualim harus memiliki Ijazah Mualim Pelayaran Rakyat I (MPR I) sedangkan KKM dan Masinis minimal memiliki ljazah Juru Motor Pelayaran Rakyat I (JMPR I),” jelas Sudiono.

Selain itu, ia menambahkan, KLM pengangkut wisatawan dapat berlayar pada malam hari dengan memenuhi ketentuan alat-alat keselamatan sesuai dengan persyaratan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 65 Tahun 2009 tentang Standar Kapal Non Konvensi Berbendera Indonesia, khususnya persyaratan kapal pengangkut penumpang.

”Apabila terdapat kapal yang tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen dimaksud pada saat pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal (PPKK) tidak akan memberikan pelayanan penerbitan sertifikat keselamatan kapal,” kata Sudiono.

Pihaknya juga terus melakukan penyempuranaan terhadap regulasi dan kebijakan sesuai dengan perkembangan di bidang kepariwisataan, salah satunya dengan menyusun Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut tentang Petunjuk Kapal Layar Motor (KLM) Pengangkut Wisatawan yang saat ini sedang dalam proses penyusunan.

”Yang terpenting adalah bagaimana seluruh jajaran Ditjen Perhubungan Laut termasuk bagi para Syahbandar dapat terus melakukan pengawasan terhadap penerapan Undang-undang Nomor 17 tahun 2008 tentang Pelayaran secara tegas dan konsisten,” pungkasnya.



Reaksi dan Komentar