Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

Dukungan Keselamatan Pelayaran Bagi KLM Pengangkut Penumpang

Dukungan Keselamatan Pelayaran Bagi KLM Pengangkut PenumpangDukungan Keselamatan Pelayaran Bagi KLM Pengangkut Penumpang

Selayar, Dalam rangka mendorong Perekonomian Masyarakat Kabupaten Kepulauan Selayar khususnya daerah Kepulauan yang ada di selayar, Kementerian Perhubungangan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar bertekat untuk mewujudkan Peningkatan Kualitas Pelayanan, integritas dan Keselamatan Transportasi Laut.

 

Menurut Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar, Capt Romy Sumardiawan, M.Mar.,M.H regulasi yang bisa digunakan dalam pengoperasian KLM pengangkut pengangkut ialah SK. DIRJEN No. HK.103-2-8-DJPL-17 Tentang Petunjuk Kapal Tradisional Pengangkut Penumpang.

 

Pertemuan pagi tadi Rabu 30 Juli 2025, antara Nahkoda Kapal, Agen Pelayaran dan PT. Jasa Raharja (Persero) Cabang Selayar dilaksanakan di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Selayar. “ Ia mengatakan, semua kapal yang telah menandatangani kerja sama dengan PT Jasa Raharja dipastikan mendapat perlindungan asuransi kecelakaan dari Jasa Raharja.


Bagi para penumpang yang hendak menggunakan kapal Tradisional Pengangkut Penumpang tujuan Kepulauan mendapat perlindungan Asuransi dari PT. Jasa Raharja Persero.

 

Reaksi dan Komentar