Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

DUKUNGAN TERHADAP HARI LAUT SEDUNIA, KEMENHUB GELAR SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

DUKUNGAN TERHADAP HARI LAUT SEDUNIA, KEMENHUB GELAR SOSIALISASI PENANGGULANGAN PENCEMARAN DI PERAIRAN DAN PELABUHAN

PONTIANAK (12/6) - Hari Laut Sedunia yang jatuh pada tanggal 8 Juni 2021, Kementerian Perhubungan cq Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui KSOP Kelas II Pontianak menggelar Kegiatan Sosialisasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 58 Tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan. 

 

Sosialisasi ini dibuka langsung oleh Kepala KSOP Kelas II Pontianak, Aprianus Hangki yang dalam sambutannya menyebutkan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian terhadap kelestarian ekosistem laut dan sungai. 

 

“KSOP Kelas II Pontianak selaku Mission Coordinator (MC) untuk kegiatan penanggulangan pencemaran di wilayah kerja Pelabuhan Pontianak mengajak TUKS, Tersus dan BUP untuk melestarikan ekosistem laut dan sungai, khususnya di Pelabuhan Pontianak,” kata Hangki hari ini, Sabtu (12/6).

 

Pelaksanaan sosialisasi PM 58 Tahun 2013 ini bertujuan untuk meningkatkan kepedulian pada pengguna jasa di Pelabuhan Pontianak akan bahaya dari suatu kejadian pencemaran.

 

“Sangat diharapkan untuk pelaksanaan tindakan yang cepat, tepat dan terkoordinasi apabila terjadi pencemaran berupa tumpahan minyak pada wilayah kerja Pelabuhan Pontianak,” ujarnya.

 

Kegiatan sosialisasi dimulai dengan pemaparan dari KSOP Kelas II Pontianak dengan tema “Pengaturan di Bidang Penanggulangan Pencemaran”. Setelah itu, pihak Tim Oil Spill Combat Team (OSCT) Indonesia yang diwakili oleh Ghema Prakoso melaksanakan pemaparan dengan tema “Proses Pemenuhan PM 58 tahun 2013 tentang Penanggulangan Pencemaran di Perairan dan Pelabuhan”.

 

Selain itu, Hangki menghimbau para operator terminal untuk menjaga kelestarian laut dan sungai sesuai dengan menerapkan PM 58 Tahun 2013. Dan menegaskan bahwa Pelabuhan Pontianak merupakan milik seluruh stakeholder di Pelabuhan Pontianak, maka dengan itu seluruh pemangku kepentingan di Pelabuhan Pontianak bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya.

 

Sebagai informasi, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan di Harris Hotel Pontianak pada tanggal 11 Juni 2021 dengan jumlah peserta sebanyak 48 peserta. Selain itu, KSOP Kelas II juga memfasilitasi kegiatan sosialisasi melalui media Zoom Cloud Meeting dengan peserta 53 peserta. KSOP Kelas II Pontianak mengundang unsur Kementerian, Lembaga, Pemerintah Daerah terkait dan UPT Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Provinsi Kalimantan Barat serta seluruh operator terminal (BUP, TUKS dan Tersus).

 

Sesi tanya jawab dan diskusi dilaksanakan sebelum penutupan yang diikuti dengan interaktif oleh para peserta, dan pada pukul 13.00 WIB kegiatan Sosialisasi PM 58 Tahun 2013 ditutup oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak.

Reaksi dan Komentar