Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

E-ticketing di Pelabuhan SBP Mulai Berjalan, Aplikator Sediakan 4 Mesin Transaksi

E-ticketing di Pelabuhan SBP Mulai Berjalan, Aplikator Sediakan 4 Mesin Transaksi

KEPRINEWS – Penggunaan sistem e-ticketing di Pelabuhan Domestik Sri Bintan Pura (SBP), Tanjungpinang mulai diberlakukan. Meskipun masih dalam tahap uji coba, sistem pembelian tiket melalui self kios atau online telah dijalankan.

PT Mitra Kasih Perkasa (MKP) selaku Perusahaan Aplikator e-ticketing bersama instansi terkait terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, agar penerapan e-ticketing di masa transisi saat ini lebih dikenal penggunaannya.

Branch Manager MKP Kepri, Rizal Fauzi memaparkan, bahwa penerapan sistem e-ticketing merupakan bentuk inovasi untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dengan bentuk digitalisasi.

“Dalam masa transisi tentu kita juga mengubah kebudayaan masyarakat dari pembelian tiket manual ke online, dan ini butuh waktu,” kata Rizal, Senin (19/8/2024) pada media ini.

Menurut Rizal, selama masa uji coba e-ticketing bisa diakses di sejumlah via pembayaran, diantaranya aplikasi tiketkapal.com dan self kios atau vinding machine yang terdapat di pelabuhan sebanyak 4 buah.

“Via pembayaran online bisa menggunakan Qris dan debit, namun kedepannya tidak menutup kemungkinan akan menggunakan via yang lain,” jelasnya.

Selain itu, dalam tahap transisi ini metode pembelian tiket di loket atau onside juga masih bisa dilakukan, hal ini mengingat masih banyaknya masyarakat yang belum bisa membeli tiket secara online.

Dalam penerapan e-ticketing, pihak aplikator juga akan mengenakan biaya layanan sesuai harga tiket disetiap transaksi.

Seperti tarif antar pulau dengan harga tiket diatas Rp100.000 akan dikenakan biaya layanan Rp2.000 per tiket, sementara untuk tujuan Batam dengan harga tiket dibawah Rp100.000 akan dikenakan biaya layanan Rp1.500.

“Namun untuk saat ini belum kita terapkan biaya layanan ini, dan masih bisa diakses oleh masyarakat secara gratis,” imbuhnya.

Meski demikian, Rizal mengaku pihaknya terus melakukan perbaikan pasca uji coba e-ticketing berdasarkan evaluasi dari KSOP Tanjungpinang.

Satu diantaranya, calon penumpang sudah bisa memesan tiket pada H-1 ataupun seminggu sebelum keberangkatan, tergantung ketersediaan jadwal yang disediakan oleh agen kapal.

“Sementara untuk rute Tanjungpinang-Batam belum dilakukan, karena siklus keberangkatan Ferry yang cepat dan banyak sehingga menyulitkan operator untuk memasukan jadwal kapal,” pungkasnya. (un)

Reaksi dan Komentar