Logo Hari Besar
Beranda
Visi & Misi
Tugas dan Fungsi
Struktur Organisasi
Pejabat DJPL
Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut
Direktorat Kepelabuhanan
Direktorat Perkapalan dan Kelautan
Direktorat Kenavigasian
Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran
Makna Logo
Lagu kebangsaan, Hymne dan Mars
Layanan Terpadu Kemaritiman
Kebijakan Layanan
Jadwal Kapal
Verifikasi Dokumen
Lacak Permohonan
Hublapedia
Aplikasi Maritim Terintegrasi
Berita
Pengumuman
Newsletter
Galeri Foto & Video
Media Sosial
Event
Maklumat Pelayaran
Peraturan Menteri
Naskah Dinas
Perjanjian
Kerjasama Luar Negeri
Indonesia Maritime Safety Information
Indonesia Ship Reporting System
Indonesia di IMO
Tol Laut
Profil PPID
Regulasi
Maklumat dan Standar Biaya Layanan
Informasi Publik
Permohonan Informasi
UPT
Data
Panduan
FAQ
Kontak

ENAM DISTRIK NAVIGASI DI LINGKUNGAN DITJEN PERHUBUNGAN LAUT AKAN MENJADI BADAN LAYANAN UMUM

ENAM DISTRIK NAVIGASI DI LINGKUNGAN DITJEN PERHUBUNGAN LAUT AKAN MENJADI BADAN LAYANAN UMUM

​SURABAYA (16/11) - Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan mengusulkan 6 Distrik Navigasi (Disnav) untuk menjadi Badan Layanan Umum (BLU).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo mengatakan hal tersebut dalam pengarahan Rapat Koordinasi Teknis (Rakornis) Kenavigasian di Surabaya hari ini (16/11).

“Dengan Disnav menjadi BLU tentunya pelayanan kenavigasian akan semakin meningkat,” kata Dirjen Agus.

Adapun keenam distrik navigasi yang diusulkan dan siap dijadikan BLU adalah Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok, Disnav Kelas I Tanjung Pinang, Disnav Kelas I Palembang, Disnav Kelas I Surabaya, Disnav Kelas I Samarinda, dan Disnav Kelas II Banjarmasin.

Dirjen Agus mengatakan bahwa usulan keenam Disnav tersebut untuk menjadi BLU sudah disampaikan kepada Menteri Perhubungan untuk diproses oleh Kementerian Keuangan.

“Menhub sudah menyetujui rencana BLU kenavigasian dan memerintahkan untuk melanjutkan prosesnya,” ujar Dirjen Agus.

Salah satu pertimbangan usulan BLU kenavigasian tersebut adalah untuk lebih meningkatkan pelayanan di bidang keselamatan pelayaran dan kemandirian dalam pembiayaannya.
IMG-20181116-WA0027.jpg
BLU juga dapat mengurangi beban pembiayaan dari APBN yang saat ini telah sarat untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur. Sebab dengan status BLU, layanan kenavigasian dapat menghasilkan pendanaan secara mandiri yang berasal dari stakeholder yang menggunakan  layanan kenavigasian.

“Dengan BLU kita dapat membiayai diri sendiri tanpa harus tergantung kepada APBN,” kata Dirjen Agus.

Sementara itu, Direktur Kenavigasian, Basar Antonius mengatakan, pihaknya telah melakukan beberapa kali pertemuan termasuk dengan Kementerian Keuangan terkait rencana pembentukan BLU kenavigasian tersebut.

“Potensi 25 Distrik Navigasi yang tersebar di seluruh Indonesia sangat besar. Banyak aset navigasi yang dapat dioptimalkan untuk peningkatan pelayanan,” kata Basar.

Menurut Basar, saat ini banyak stakeholder yang membutuhkan jasa kenavigasian mengingat bila para stakeholder mengadakan jasa kenavigasian sendiri tentunya biaya yang ditimbulkan jauh lebih mahal.

“Selain pengaturan lalu lintas kapal, kami juga dapat memberikan layanan survei alur pelayaran, pemasangan dan pemeliharaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran (SBNP), salvage, dan pemanfaatan aset tanah serta yang lainnya,” ujar Basar.

Basar menegaskan, dari aspek teknologi dan SDM kenavigasian, Ditjen Perhubungan Laut sangat mumpuni dan telah teruji sangat baik.

“Kami memiliki teknologi kenavigasian yang mutakhir dan tenaga SDM yang berkualitas dan ahli di bidang tugasnya masing-masing, seperti penyelaman bawah air, survei alur, pemeliharaan buoy dan rambu/lampu suar, dan Vessel Traffic Service atau VTS,” tutup Basar.


Reaksi dan Komentar